Potensi Besar! 330 Perusahaan Perkebunan Kelola 2,7 Juta Hektare Lahan di Kaltim

Terkait aspek lingkungan, pihaknya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Denada S Putri
Jum'at, 23 Februari 2024 | 10:45 WIB
Potensi Besar! 330 Perusahaan Perkebunan Kelola 2,7 Juta Hektare Lahan di Kaltim
Buah kelapa sawit. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Dinas Perkebunan Kalimantan Timur (Disbun Kaltim) saat ini mencatat 330 perusahaan perkebunan yang telah memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha. Di mana, total luas lahan yang memiliki izin lokasi mencapai 2,7 juta hektare di provinsi tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Usaha Disbun Kaltim, Taufiq Kurniawan belum lama ini. Ia menyebut, ada 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan.

"Dari izin lokasi tersebut, terdapat 2,3 juta hektare telah beralih menjadi izin usaha perkebunan dan 1,2 juta hektare memiliki hak guna usaha (HGU)," katanya, melansir dari ANTARA, Jumat (23/02/2024).

Katanya, dari total lahan yang telah memiliki izin, sekitar 1,4 juta hektare telah ditanami kelapa sawit, dengan satu juta hektare di antaranya dikelola oleh 303 perusahaan besar swasta dan sisanya oleh kebun rakyat.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Pangkas Tahapan Kenaikan Pangkat ASN

"Secara keseluruhan, lahan perkebunan tersebut termasuk komoditas seperti lada, kakao, dan kelapa dengan total luas area perkebunan di Kaltim mencapai 1,5 juta hektare. Sebanyak 82 persen di antaranya merupakan perkebunan kelapa sawit," ungkapnya.

Ia menjelaskan, perizinan perkebunan merupakan kewenangan kabupaten dan kota, kecuali untuk perkebunan yang melintasi wilayah dua kabupaten atau lebih, yang menjadi kewenangan provinsi.

"Saat ini, di Kaltim hanya terdapat satu perkebunan besar yang kewenangan perizinan berada di provinsi, yaitu yang terletak di antara wilayah Penajam Paser Utara dan Paser," ujarnya.

Taufiq menambahkan, terkait aspek lingkungan, pihaknya mewajibkan perusahaan perkebunan untuk menjaga kelestarian lingkungan.

"Salah satu aturannya adalah larangan menanam di sepanjang sungai dan di atas lereng yang curam," tegasnya.

Baca Juga:Mantan Karyawan Terlibat! 5 Pemuda di Kukar Kepergok Curi Sawit

Dinas Perkebunan Kaltim terus berupaya mengoptimalkan potensi perkebunan di wilayahnya melalui berbagai program, salah satunya dengan mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembangunan perkebunan berkelanjutan dan turunannya berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang memuat mengenai Lahan Eksisting Perkebunan (LEKP).

"Melalui program-program ini, diharapkan perkebunan di Kaltim dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah," kata Taufiq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini