Mantan Karyawan Terlibat! 5 Pemuda di Kukar Kepergok Curi Sawit

Kejadian bermula pada 15 Januari lalu.

Denada S Putri
Rabu, 21 Februari 2024 | 17:00 WIB
Mantan Karyawan Terlibat! 5 Pemuda di Kukar Kepergok Curi Sawit
Antrean truk TBS kelapa sawit [Antara]

SuaraKaltim.id - Lima pemuda di Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka ketahuan hendak mencuri buah kelapa sawit di salah satu perusahaan di Desa Desa Banua Puhun.

Kelima tersangka tersebut berinisial EG (29), MR (28), FS (26), MR (27), dan MT (20). Polsek Muara Kaman berhasil meringkus para tersangka, setelah melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas tersangka, pada Selasa (20/02/2024).

“Berdasarkan pengakuan tersangka, baru sekali mereka melakukan aksinya (mencuri buah kelapa sawit,” kata Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto, melansir dari KaltimToday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (21/02/2024).

Kejadian bermula pada 15 Januari lalu. Security perusahaan kelapa sawit tengah melakukan patroli rutin di areal perkebunan.

Baca Juga:Pemilu 2024 di Kukar, Petugas KPPS Bekerja Keras, Tak Ada yang Tumbang

Setibanya di Desa Banua Puhun, security melihat sekelompok orang dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Ketika hendak menghampiri, ia melihat sejumlah orang tengah mencuri buah kelapa sawit yang diangkut menggunakan tiga perahu jenis ketinting.

Sontak saja, security tersebut langsung menghubungi temannya yang lain untuk sama-sama mengamankan pelaku. Namun rencananya itu keburu diketahui tersangka dan mereka pun kocar-kacir untuk menyelamatkan diri menggunakan ketinting.

Meski tak bisa menangkap para pelaku, karyawan perusahaan berhasil mengamankan dua unit ketinting yang mereka tinggalkan. Di dalam perahu itu ditemukan sejumlah buah kelapa sawit yang hendak dicuri.

Berdasarkan hasil perhitungan dan penimbangan, buah sawit yang hendak dicuri itu sebanyak 93 janjang dengan berat 1.430 kilogram atau 1,4 ton.

“Salah satu tersangka merupakan mantan karyawan atau security di perusahaan itu juga, sehingga mereka tahu medannya,” ujar IPTU Larto.

Baca Juga:Harga TBS Sawit Umur 10 Tahun di Kaltim Tembus Rp 2.358,01 per Kg

Kini lima tersangka telah diamankan, dan disangkakan Pasa 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini