Satresnarkoba Polres Kutim Gagalkan Peredaran 763,46 Gram Sabu, 2 Pengedar Ditangkap

Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berjumlah 763,46 gram.

Denada S Putri
Senin, 26 Februari 2024 | 14:15 WIB
Satresnarkoba Polres Kutim Gagalkan Peredaran 763,46 Gram Sabu, 2 Pengedar Ditangkap
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai TImur (Kutim) berhasil menggagalkan peredaran ratusan gram narkotika jenis sabu dari tangan 2 pengedar. Keduanya adalah D perempuan berusia 36 tahuh yang beralamat di Kelurahan Teluk Lingga dan seorang pria berinisial S dengan usia 32 tahun asal Muara Wahau. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Kutim. Laporan itu menyebutkan indikasi adanya transaksi gelap narkotika jenis sabu yang berlokasi masing-masing pada TKP berbeda di dalam wilayah hukum Kutai Timur.

Lalu pada tanggal 21 Februari 2024, tim opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku wanita inisial D (36) di Jalan Selamet 1, Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 5 poket besar narkotika jenis sabu seberat 202 gram.

“Ditemukan 3 poket besar yang diduga narkotika jenis Sabu yang digantung di sepeda listrik yang terparkir dipekarangan rumah D. Setelah itu dilakukan pengeledahan di dalam Rumah dan kembali ditemukan 2 poket besar,” ungkap Kapolres AKBP Roni Boni, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024).

Baca Juga:Fa "Bernyanyi", Petugas Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Layar Penangkapan Kurir Sabu 514 Gram

Berdasarkan temuan itu, polisi melakukan pengembangan dan kembali melakukan penangkapan pada 22 Februari 2024. Polisi berhasil menciduk S di Desa Nehes Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau.

Dalam penggeledahan di rumah S, polisi berhasil menyita 19 poket besar sabu, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan telepon genggam. Total barang bukti yang diamankan dari tersangka S mencapai 561,46 gram.

 Kedua tersangka, D dan S selanjutnya diamankan di Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan dari keduanya berjumlah 763,46 gram.

Kasat Reskoba AKP D. Jaelatu, mengatakan bahwa konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lengkap mengenai pengungkapan kasus ini kepada awak media, akan diadakan dalam waktu dekat.

“Mungkin minggu depan baru kita adakan press release pengungkapan kasus ini,” singkat Jaelatu saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca Juga:514 Gram Sabu Gagal Edar di Bontang, Satu Pengedar Ditangkap!

Kasus ini diketahui masih akan terus ditelusuri lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan dan aktor dibalik peredaran narkotika tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak