SuaraKaltim.id - Fa, pria 26 tahun warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara yang tertangkap membawa sabu sebanyak 514 gram mengaku hanya sebagai kurir. Dia diupah 5 gram sabu atau setara Rp 6,5 juta untuk mengambil barang haram itu.
Usai penangkapan tersangka di Jalan Soekarno-Hatta Kamis (01/02/2024) sore, Sat Resnarkoba Polres Bontang bergerak cepat menelusuri asal muasal sabu setengah kilo itu. Berdasarkan hasil interogasi, Fa 'bernyayi' dan menyebut nama pemasok.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobong melalui Kasat Resnarkoba AKP Nixon mengaku sudah mendapatkan asal dan pemasok sabu. Namun dirinya enggan membeberkan karena masih tahap pengembangan.
"Dia dapat upah dari orang cuman dibayar pakai sabu itu juga. Bisa diambil 5 gram. Itu lumayan besar kalaulah harga Rp 1,3 juta per gram berarti barang bukti itu ditaksir senilai Rp668 juta," kata AKP Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (02/02/2024).
Baca Juga:Atasi Kepadatan Penduduk, DLH Balikpapan Tambah Jadwal Kerja Petugas Sampah
Lebih lanjut, setelah ada pengembangan kemudian didapat tersangka baru akan diinformasikan lebih lanjut. Dia juga mengungkapkan tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) dan diketahui sebagai pemakai aktif dalam 1 tahun kebelakang.
Kesulitannya ialah tersangka dan pemasok berkomunikasi menggunakan telpon seluler pribadi. Itu sebabnya polisi harus mendalami semua keterangannya tersangka.
"Kalau keterangan siapa yang pasok masih samar. Cuman berbekal informasi tersangka saja. Ini kami telusuri. Dia diperintahkan untuk menahan sabu itu sebelum dioper lagi," sambungnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.
Baca Juga:Pesan Berantai Dukungan Caleg PKB, Bawaslu Bontang Minta Klarifikasi Pengirim, Basri Rase?