Fa "Bernyanyi", Petugas Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Layar Penangkapan Kurir Sabu 514 Gram

Kasat Resnarkoba AKP Nixon mengaku sudah mendapatkan asal dan pemasok sabu.

Denada S Putri
Jum'at, 02 Februari 2024 | 15:45 WIB
Fa "Bernyanyi", Petugas Ungkap Jaringan Narkoba di Balik Layar Penangkapan Kurir Sabu 514 Gram
Tersangka Fa mendekam di penjara. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Fa, pria 26 tahun warga Kelurahan Api-Api, Bontang Utara yang tertangkap membawa sabu sebanyak 514 gram mengaku hanya sebagai kurir. Dia diupah 5 gram sabu atau setara Rp 6,5 juta untuk mengambil barang haram itu. 

Usai penangkapan tersangka di Jalan Soekarno-Hatta Kamis (01/02/2024) sore, Sat Resnarkoba Polres Bontang bergerak cepat menelusuri asal muasal sabu setengah kilo itu. Berdasarkan hasil interogasi, Fa 'bernyayi' dan menyebut nama pemasok.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobong melalui Kasat Resnarkoba AKP Nixon mengaku sudah mendapatkan asal dan pemasok sabu. Namun dirinya enggan membeberkan karena masih tahap pengembangan. 

"Dia dapat upah dari orang cuman dibayar pakai sabu itu juga. Bisa diambil 5 gram. Itu lumayan besar kalaulah harga Rp 1,3 juta per gram berarti barang bukti itu ditaksir senilai Rp668 juta," kata AKP Nixon, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (02/02/2024). 

Baca Juga:Atasi Kepadatan Penduduk, DLH Balikpapan Tambah Jadwal Kerja Petugas Sampah

Lebih lanjut, setelah ada pengembangan kemudian didapat tersangka baru akan diinformasikan lebih lanjut. Dia juga mengungkapkan tersangka sudah menjadi Target Operasi (TO) dan diketahui sebagai pemakai aktif dalam 1 tahun kebelakang. 

Kesulitannya ialah tersangka dan pemasok berkomunikasi menggunakan telpon seluler pribadi. Itu sebabnya polisi harus mendalami semua keterangannya tersangka. 

"Kalau keterangan siapa yang pasok masih samar. Cuman berbekal informasi tersangka saja. Ini kami telusuri. Dia diperintahkan untuk menahan sabu itu sebelum dioper lagi," sambungnya. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya.

Baca Juga:Pesan Berantai Dukungan Caleg PKB, Bawaslu Bontang Minta Klarifikasi Pengirim, Basri Rase?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini