9 Petani IKN Ditahan di Polda Kaltim, Terancam Pasal 335 KUHP dan UU Darurat

Ia juga menegaskan, Polda Kaltim memiliki surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah disampaikan kepada keluarga.

Denada S Putri
Senin, 26 Februari 2024 | 17:45 WIB
9 Petani IKN Ditahan di Polda Kaltim, Terancam Pasal 335 KUHP dan UU Darurat
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto. [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Penangkapan 9 petani di Pantai Lango, Penajam Paser Utara (PPU) yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Polda Kaltim menuai sorotan terkait prosedur penangkapan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kronologi penangkapan yang dipicu laporan polisi dari operator alat berat yang merasa diancam.

Pada Jumat (23/02/2024) sekira pukul 16.30 Wita, sekelompok orang diduga mengancam operator alat berat dengan senjata tajam. Operator pun mundur dan menghentikan operasinya. 

Kemudian pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 08.30, operator tersebut kembali diancam oleh sekelompok orang dengan senjata tajam, yang mengakibatkan operator tersebut terpaksa menghentikan operasinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

Baca Juga:Kerjasama Pemerintah dan Swasta, Kunci Wujudkan Layanan Kesehatan Berkualitas di IKN

Artanto menjelaskan, penanganan pertama kali dilakukan oleh Polres PPU dengan dukungan dari Polda Kaltim. Setelah dilakukan pemeriksaan pada Minggu (25/02/2024), sembilan petani tersebut dibawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan.

Ia juga menegaskan, Polda Kaltim memiliki surat penangkapan dan surat perintah penahanan yang telah disampaikan kepada keluarga.

Artanto mengaku, surat tidak ditunjukkan saat penangkapan karena prosesnya cepat dan membutuhkan administrasi yang cepat. 

"Disampaikan, kalau kejadian menangkap orang dan sebagainya kan butuh waktu yang cepat, administrasi yang cepat juga, dan bisa disampaikan identitas siapa yang menangkap kan itu untuk diberikan informasi ke pada keluarga,” ucapnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (26/02/2024). 

Artanto juga menjelaskan, saat ini 9 petani tersebut sedang menjalani proses penahanan di Polda Kaltim dengan dikenakan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951.

Baca Juga:Persiapan IKN, 6.000 ASN Pindah Oktober 2024, Tunggu Tunjangan Spesial

"Polda Kaltim akan memastikan bahwa proses hukum yang dilakukan akan transparan dan terbuka untuk masyarakat. Kami mengundang semua pihak untuk memantau proses hukum yang sedang berlangsung," pungkas Artanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini