SuaraKaltim.id - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Kalimantan Timur (Kaltim) menilai klarifikasi Otorita soal sasaran penggusuran rumah di Ibu Kota Nusantara (IKN) dianggap sebagai bentuk pembelaan diri belaka.
Pasalnya, bila mengacu surat yang mereka terbitkan, KMS menilai penggusuran tersebut menyasar seluruh bangunan yang dianggap melanggar tata ruang yang ditetapkan sepihak oleh Otorita IKN.
Salah satu anggota KMS Kaltim, Herdiansyah Hamzah mengatakan, bila mengacu dua surat dilayangkan Otorita IKN, tak disebutkan secara eksplisit sasaran dari penggusuran tersebut.
Apakah bangunan baru atau lama. Namun yang pasti, sebutnya, dalam surat itu ditegaskan bahwa rumah-rumah atau bangunan yang dianggap Otorita melanggar tata ruang IKN bakal digusur.
Baca Juga:JATAM Kaltim Dorong Kterbukaan Informasi, Bongkar Ketidakjelasan Proyek IKN
"Surat pemberitahuan itu sapu jagat, menyasar keseluruhan. Semua bangunan yang masuk tata ruang IKN berdasarkan Perpres, itulah yang hendak digusur. Tidak ada pemilahan soal bangunan baru setelah terbitnya Perpres ini atau tidak," kata Herdiansyah Hamzah dalam konferensi pers yang digelar KMS Kaltim, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (13/3/2024) pagi.
Dalam surat yang diterbitkan Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN itu memang tak ada menyebut klasifikasi bangunan yang akan dibongkar.
Otorita IKN hanya menyebut, bagunan warga mesti dirobohkan dalam tempo 7 hari karena dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah pengembangan IKN.
Ada 8 landasan Otorita IKN memerintahkan pembongkaran ini, di antaranya Perpres Nomo 64 Tahun 2022 tentang rencana tata ruang kawasan strategis nasional Ibu Kota Nusantara 2022-2024.
Lebih jauh, bila Otorita IKN membantah hanya bangunan baru yang akan dirobohkan, kata Herdiansyah Hamzah, maka publik mesti mengajukan pertanyaan lanjutan, bagaimana dengan nasib bangunan yang berdiri jauh sebelum Pepres tersrbut diterbitkan.
Baca Juga:Polemik Penggusuran di IKN, Warga Desa Pemaluan Diminta Bongkar Rumah Sendiri dalam 7 Hari
"Kalau surat dibaca detil, yang disasar semua aktivitas, lahan, bangunan, yang masuk kawasan RTRW IKN. Itu poinnya," tegas pria yang akrab disapa Castro ini.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati membantah kabar yang menyebut pihaknya meminta warga sekitar IKN merobohkan bangunan rumah. Menurut Thomas kabar itu tidak benar, pihaknya tidak pernah tiba-tiba datang dan memerintahkan pembongkaran.
Thomas menjelaskan, jauh sebelum surat peringatan pertama itu dilayangkan pada 4 Maret 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan IKN.
Sosialisasi yang dilakukan Mei 2023 lalu itu melibatkan berbagai unsur, mulai Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kodim, Trantibum OIKN, kelurahan dan desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat setempat.
"Saya keliling sosialisasi. Dari Sepaku, sampai Loa Janan di Kukar sana. Kami minta masyarakat untuk tahan diri membangun, menyesuaikan dengan tata ruang yang sudah kami [Otorita] susun," beber Thomas ketika dikonfirmasi, Senin (11/03/2024) lalu.
Adapun, berdasarkan data Otorita IKN, hasil identifikasi bangunan baru di wilayah jalan Sepaku berjumlah 294. Bangunan tersebut tersebar di 4 desa; Sukaraja, Bukit Raya, Bumi Harapan, dan Pemaluan. Serta terbagi dalam 4 jenis bangunan; rumah tinggal 163 unit, ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, dan kios 85 unit.
Thomas juga mengklaim, pihaknya tidak mungkin melakukan pembongkaran terhadap permukiman warga yang sudah berdiri jauh sebelum IKN ditetapkan. Menurutnya narasi tersebut tidak masuk akal.
"Rumah pun akan kami pilah, sebelum dan sesudah IKN. Tidak akan sembarangan, tidak mungkin bangunan lama langsung disuruh bongkar. Menurut saya keterlaluan juga kalau itu dilakukan," tegasnya.