Para transmigran ini kemudian diberi sebidang tanah yang luasnya satu hektar, lengkap dengan legalitas dari pemerintah.
Seiring datangnya transmigran, Sepaku juga kedatangan perusahaan hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Tanah-tanah milik suku Balik mulai dijualbelikan.
Saat itu, masyarakat suku Balik tidak mengerti tentang pentingnya legalitas tanah. Ladang-ladang yang mereka miliki bisa dijual dengan harga murah, sesuai kebutuhan. Hal inilah yang kemudian mereka lama-kelamaan kehilangan tanahnya.