Sebelumnya, desas desus soal wilayah adat mereka diharuskan direlokasi sudah ada sejak pembangunan proyek intake Sungai Sepaku.
Tetapi, mereka tidak punya banyak waktu untuk melakukan unjuk rasa meski mereka menentang keras.
Bagi warga suku Balik, mereka lebih memilih fokus bekerja untuk mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.
Rupanya, sebelum ada desas-desus relokasi, sebagian warga suku Balik sudah pernah berupaya untuk mengurus legalitas kepemilikan tanah.
Baca Juga:Sejarah Suku Paser Balik yang Jadi Asal Muasal Nama Kota Balikpapan
Surat segel untuk sebidang tanah yang mereka tempati pernah diserahkan ke pemerintah derah setempat untuk pemutihan atau mengganti dengan surat hak kepemilikan tanah.
Tetapi, hingga saat ini urusan surat kepemilikan tanah itu belum selesai hingga muncul proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang membuat mereka diminta untuk relokasi dari tanah adat yang mereka tempati sejak turun-temurun.