Jauh sebelum melayangkan gugatan, PT YSA sudah mencoba menggelar pertemuan dengan para tergugat. Sayang, tidak ada solusi yang diberikan oleh para tergugat.
Lukman mengatakan, mediasi antara PT YSA dan para tergugat juga dijadwalkan oleh PN Balikpapan setelah gugatan masuk.
"Tapi PT Fahreza Duta Perkasa itu tidak pernah datang. Pemkot Balikpapan, Dinas PU dan pihak lain juga tak punya solusi untuk klien kami," sebutnya.
Kontributor : Arif Fadillah
Baca Juga:Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Polisi Catat 390 Pelanggaran