Proyek DAS Ampal Dianggap Rugikan, PT YSA Tuntut Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar

Kuasa Hukum PT YSA Abdul Lukman Hakim menjelaskan, kerugian itu dihitung berdasarkan rusaknya akses penghubung jalan utama.

Denada S Putri
Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
Proyek DAS Ampal Dianggap Rugikan, PT YSA Tuntut Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar
Proyek DAS Ampal Balikpapan yang berlangsung November 2023 lalu. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

Jauh sebelum melayangkan gugatan, PT YSA sudah mencoba menggelar pertemuan dengan para tergugat. Sayang, tidak ada solusi yang diberikan oleh para tergugat.

Lukman mengatakan, mediasi antara PT YSA dan para tergugat juga dijadwalkan oleh PN Balikpapan setelah gugatan masuk.

"Tapi PT Fahreza Duta Perkasa itu tidak pernah datang. Pemkot Balikpapan, Dinas PU dan pihak lain juga tak punya solusi untuk klien kami," sebutnya.

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga:Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Polisi Catat 390 Pelanggaran

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini