Proyek DAS Ampal Dianggap Rugikan, PT YSA Tuntut Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar

Kuasa Hukum PT YSA Abdul Lukman Hakim menjelaskan, kerugian itu dihitung berdasarkan rusaknya akses penghubung jalan utama.

Denada S Putri
Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
Proyek DAS Ampal Dianggap Rugikan, PT YSA Tuntut Ganti Rugi Rp 3,5 Miliar
Proyek DAS Ampal Balikpapan yang berlangsung November 2023 lalu. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

"Tidak ada akses alternatif yang disediakan. Klien kami sudah berkali-kali meminta, tapi sampai proyek selesai tak kunjung ada jawaban," ucapnya.

Lebih lanjut Lukman juga menilai sedari awal PT Fahreza Duta Perkasa tak punya SOP yang jelas dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain akses alternatif yang tidak disiapkan, kontraktor asal Jakarta itu juga tak menjelaskan kapan proyek akan selesai.

"Sejak Januari 2023 jalan menuju gudang klien kami dibongkar, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan proyek ini selesai," ujar Lukman.

Tak hanya dibongkar, PT YSA disebut Lukman juga mesti mengeluarkan dana lebih untuk memperbaiki akses yang sudah dibongkar. Baik penimbunan maupun meratakan lagi sementara tidak ada perhatian dari para tergugat.

Baca Juga:Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Polisi Catat 390 Pelanggaran

"Bahkan ada kendaraan klien kami yang rusak karena aksesnya memang tidak layak sehingga terperosok," lanjutnya.

Jauh sebelum melayangkan gugatan, PT YSA sudah mencoba menggelar pertemuan dengan para tergugat. Sayang, tidak ada solusi yang diberikan oleh para tergugat.

Lukman mengatakan, mediasi antara PT YSA dan para tergugat juga dijadwalkan oleh PN Balikpapan setelah gugatan masuk.

"Tapi PT Fahreza Duta Perkasa itu tidak pernah datang. Pemkot Balikpapan, Dinas PU dan pihak lain juga tak punya solusi untuk klien kami," sebutnya.

Kontributor : Arif Fadillah

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini