Sidak Parcel Lebaran, Pemkot Balikpapan Temukan Makanan Kadaluarsa

Pemkot dikatakan Muahimin sudah membentuk tim pengendalian gratifikasi.

Denada S Putri
Jum'at, 05 April 2024 | 04:00 WIB
Sidak Parcel Lebaran, Pemkot Balikpapan Temukan Makanan Kadaluarsa
Pemkot Balikpapan menggelar sidak ke beberapa toko penjual parcel. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Pemkot Balikpapan  melakukan sidak  ke beberapa toko yang menjual parcel, Kamis (04/04/2024) pagi.

Dalam sidaknya masih ditemukan beberapa makanan ringan yang masa kadaluarsa berdekatan dengan hari Raya.

"Ada beberapa toko yang tanggal kadaluarsanya berdekatan dengan hari raya," ucapnya.

Selain itu ada toko yang tidak mencantumkan daftar makanan ringan beserta tanggal masa kadaluarsa dalam bungkusan parcel.

Baca Juga:Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 4 April 2024

"Mestinya ketika sudah dibungkus dalam bentuk parcel. Harus dibuatkan daftar nama makanan beserta tanggal kadaluarsanya, " katanya.

Sementara itu Cece salah satu pemilik toko berani menjamin semua barang di tokonya masih layak konsumsi atau tidak kadalursa. "Berani saya jamin pak," lanjutnya.

Sementara itu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Balikpapan dilarang keras menerima parcel dalam bentuk apapun. Hal itu ditegaskan Sekretaris Daerah, Muahimin saat meninjau sejumlah toko penjual parcel, Kamis (04/04/2024).

"Kan sudah ada mekanismenya. Sudah ada edaran dari KPK ditindaklanjuti pemerintah kota melalui surat Edaran. ASN yang menerima paket wajib melaporkan ke inspektorat," sebut Muhaimin.

Pemkot dikatakan Muahimin sudah membentuk tim pengendalian gratifikasi. Nantinya ketika ASN melaporkan ke inspektorat, parcel tersebut akan diserahkan ke panti asuhan atau kaum membutuhkan.

Baca Juga:Pelabuhan Semayang Sibuk Jelang Lebaran, Lonjakan Penumpang 25%, Kapal Tambahan Disiapkan

"Jadi kita mempunyai tim pengendalian gratifikasi. Semua harus lapor ke inspektorat. Nanti selanjutnya barang atau parcel itu kita serahkan ke panti asuhan," jelas Muhaimin.

Sejauh ini dikatakan Muhaimin aturan tersebut sudah dipatuhi oleh ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan. Memang sejatinya pejabat publik dilarang keras menerima parcel dalam bentuk apapun karena bisa terindikasi gratifikasi.

Kontributor : Arif Fadillah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini