Mudik Lebaran 2024, Ini 6 Posko yang Didirkan Dishub Balikpapan untuk Atur Lalu Lintas

Pemeriksaan kesehatan pengemudi dan uji kendaraan dilakukan di Terminal Batu Ampar.

Denada S Putri
Jum'at, 05 April 2024 | 16:30 WIB
Mudik Lebaran 2024, Ini 6 Posko yang Didirkan Dishub Balikpapan untuk Atur Lalu Lintas
Kepala Dishub Kota Balikpapan Adward Skenda Putra. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, memfokuskan pengaturan angkutan kota dan pengendalian arus kendaraan di dalam kota demi kelancaran Mudik Lebaran 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra belum lama ini. Ia mengklaim menyiapkan beberapa langkah.

"Kami siapkan beberapa langkah untuk lancarkan arus mudik lebaran tahun ini," ujarnya, melansir dari ANTARA, Jumat (05/04/2024).

Selain angkutan kota, Dishub Balikpapan juga telah menyiapkan pengaturan bagi angkutan barang khusus jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Juga:Penumpang Pelabuhan Semayang Keluhkan Ruang Terminal yang Panas!

Upaya mewujudkan kelancaran arus mudik lebaran itu, menurut Adward, juga melibatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semayang dan Angkasa Pura I untuk Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS).

"Kedua pihak pengelola angkutan laut dan udara itu diperlukan guna mengatur arus kendaraan dari dan menuju Kota Minyak," sebutnya.

Sementara itu, terkait Terminal Batu Ampar, Dishub akan bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) melakukan pemeriksaan kesehatan pengemudi sopir dan uji kendaraan.

Upaya lain yaitu pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar selama Mudik Lebaran, pada 5-16 April 2024. Kendaraan bertonase besar, termasuk kendaraan proyek konstruksi, itu dapat melintas di Balikpapan setelah pukul 22.00-05.00 Wita.

"Kendaraan yang dibatasi, di antaranya mobil barang dengan jumlah berat yang di-izinkan (JBI) lebih dari 10.000 kilogram, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandeng, dan mobil barang untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, batu) hasil tambang dan bahan bangunan," bebernya.

Baca Juga:Sidak Parcel Lebaran, Pemkot Balikpapan Temukan Makanan Kadaluarsa

Namun, Adward mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), angkutan logistik, hewan ternak, angkutan uang, dan angkutan kebutuhan bahan pokok dan logistik kebencanaan. 

Ia menyebut, Dishub Balikpapan juga mendirikan enam posko guna mengatur arus lalu-lintas jalan, antara lain di gedung parkir Klandasan, jalan raya Balikpapan-Samarinda Kilometer 13, Terminal Batu Ampar, Terminal Damai atau Balikpapan Permai, serta di Gedung Dishub Kota Balikpapan, serta pelabuhan kapal cepat (speedboat).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini