Nekat Jual Sabu di Bontang, Pemuda 18 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara

Penangkapan DS bermula dari laporan warga.

Denada S Putri
Kamis, 18 April 2024 | 16:30 WIB
Nekat Jual Sabu di Bontang, Pemuda 18 Tahun Terancam 20 Tahun Penjara
Ilustrasi poket sabu. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pemuda berumur 18 tahun berinisial DS asal Kelurahan Bontang Baru, diringkus polisi karena kedapatan memiliki sabu. Ia diringkus pada Kamis (18/04/2024) dini hari tadi di Jalan Siderejo, Kelurahan Satimpo.

Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon. Ia mengatakan, pemuda tersebut diringkus usai polisi menerima laporan dari masyarakat.

Saat didapat, tersangka mengaku akan menjual kembali sabu itu. Namun untuk asal muasal sabu masih akan didalami pihak kepolisian setempat.

Tersangka DS diamankan pihak kepolisian. [KlikKaltim.com]
Tersangka DS diamankan pihak kepolisian. [KlikKaltim.com]

Untuk diketahui, total barang bukti yang diamankan sebanyak 4 poket sabu seberat 3,09 gram. Tak cuma itu, terdapat 1 ponsel dan motor yang dibawa tersangka diduga ikut disita.

Baca Juga:ASN Bontang Diminta Basri Rase Berhenti Jadi Provokator dan Curhat di Medsos!

"Jadi kita tangkap pas  baru ambil sabu itu dan mau diedarkan lagi. Ada 4 poket sabu yang didapat," ucap AKP Rihard, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, di hari yang sama. 

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini