SuaraKaltim.id - Mutasi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang Nurbaenah, belum dilakukan oleh pemerinta kota (Pemkot) wilayah tersebut. Hal itu disampaikan Wali Kota Bontang Basri Rase belum lama ini.
Orang nomor satu di Bontang itu menyebut, belum ada balasan surat yang sudah dikirim melalui Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan aturan Wali Kota, tidak diperbolehkan melakukan mutasi dalam kurun waktu 6 bulan sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada), terkecuali mendapat izin dari Kemendagri.
"Jadi belum ada rekomendasi yang keluar dari Kemendagri. Banyak kepala daerah kena tegur lakukan mutasi. Jadi pelantikan nanti tunggu arahan Kemendagri kita sudah sampaikan alasan kenapa dipindah," ucap Basri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/04/2024).
Baca Juga:Gerindra Bontang Buru Koalisi untuk Agus Haris di Pilwali 2024
Sebagai bentuk penerapan sanksi, para staf yang berkonflik sudah dipindah dan dikurangi. Namun dirinya belum membeberkan kemana mereka dipindah.
Yang jelas penyegaran perlu dilakukan untuk pelayanan perizinan. Apalagi Bontang sedang giat-giatnya membangun Bontang yang ramah terhadap investasi.
Untuk mencapai itu perlu ada harmonisasi antara ASN. Tidak boleh ada konflik internal yang berlarut. Makanya setelah mendapat laporan adanya konflik tim langsung dibentuk untuk menyelesaikannya.
"Kita terus berbenah. Saat ini untuk pekerja juga sudah mulai ada yang diroling," pungkasnya.
Baca Juga:Disiplin vs Aturan, Adu Versi Pegawai dan Sekretaris DPMPTSP Bontang