SuaraKaltim.id - Kalimantan Timur merupakan salah satu provinsi yang ada di Pulau Kalimantan, Indonesia dengan Ibu Kotanya adalah Kota Samarinda.
Saat ini provinsi ini memiliki luas sekira 127.346,92 km² dengan wilayah yang kepadatan penduduknya terendah ke empat di Indonesia.
Dengan luas tersebut, provinsi ini pernah menjadi provinsi terluas kedua di Indonesia setelah Papua dengan luas 194.489 km² yang hampir sama dengan Pulau Jawa.
Tetapi luas tersebut akhirnya berkurang setelah adanya pemekaran menjadi provinsi baru yakni Kalimantan Utara.
Lantas bagaimana dengan sejarah pembentukan Kalimantan Timur sendiri?
Rupanya wilayah Kalimantan Timur di zaman dahulu mayoritasnya adalah hutan hujan tropis.
Di wilayah tersebut, terdapat beberapa kerajaan, seperti Kerajaan Kutai, Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura, Kesultanan Pasir dan Kesultanan Berau.
Kemudian ketika Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, pada awalnya Indonesia memiliki 8 provinsi, yakni Sumatra, Borneo (nama lain Kalimantan), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku, dan Sunda Kecil.
Setelahnya di masa pergerakan kemerdekaan (1945-1949), Indonesia mengalami perubahan wilayah akibat kembalinya Belanda untuk menguasai Indonesia.
Baca Juga:Andi Harun Angkat 782 Guru Honorer Samarinda, SK PPPK Sedang Diproses Tanda Tangan Elektronik
Alhasil, terdapat sejumlah "negara-negara boneka" yang dibentuk Belanda dalam wilayah negara Indonesia.
Akhirnya wilayah Kalimantan Timur baru bergabung ke dalam Negara Republik Indonesia secara resmi pada 10 April 1950.
Uniknya penggabungan Kalimantan Timur ke RI kala itu tercatat dalam sejarah sebagai daerah pertama di luar Jawa dan Sumatra usai Konferensi Meja Bundar (KMB) yang menggabungkan diri ke wilayah RI.
Saat itu status wilayah Kaltim di awal bergabung ke RI hingga 6,5 tahun kemudian adalah keresidenan di bawah Provinsi Kalimantan yang memiliki Ibu Kota di Banjarmasin.
Provinsi Kalimantan Timur saat itu selain sebagai kesatuan administrasi, juga sebagai kesatuan ekologis dan historis.
Kalimantan Timur sebagai wilayah administrasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 dengan gubernurnya yang pertama adalah APT Pranoto.
Sebelumnya, Kalimantan Timur merupakan salah satu wilayah karesidenan dari Provinsi Kalimantan.
Namun sesuai dengan aspirasi rakyat, sejak tahun 1956 wilayahnya dimekarkan menjadi tiga provinsi, yaitu Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Terbaru pada tahun 2012, kembali terjadi pemekaran wilayah yang ditandai dengan pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
Kontributor : Maliana