SuaraKaltim.id - Sudah setahun program penarikan tong sampah dari trotoar di jalan raya tak membuat seluruh masyarakat tertib membuang di tempat yang telah disediakan.
Di Jalan Ahmad Yani, Bontang, misalnya, pemerintah telah menyiagakan truk sampah namun tumpukan sampah masih menggunung di atas trotoar saat pagi. Apalagi bau yang ditimbulkan tidak begitu sedap.
"Setiap pagi saya perhatikan ada terus. Kasian kalau pejalan kakikan jadi terganggu. Fungsi trotoar kan untuk pejalan kaki," ucap Rahmat salah satu pejalan kaki, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (28/04/2024).
Walhasil, petugas kebersihan tetap memungut sampah milik warga dari atas trotoar. Tidak hanya di Jalan Ahmad Yani. Pemandangan serupa juga bisa ditemui di Jalan R Suprapto.
Baca Juga:Najirah Mantap Mendaftar Pilkada Bontang 2024, Incar Posisi Calon Tunggal di PDI-P
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang juga memiliki Perda untuk pengendalian sampah. Yaitu, nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.
Di dalam pasal 65 berbunyi setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan. Serta denda paling banyak Rp 50 Juta.
Dikonfirmasi terpisah Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Syakhruddin menjelaskan memang tumpukkan sampah itu belum bisa dihidari.
Kendati begitu DLH sudah menghimbau agar masyarakat bisa tertib. Langkah awal setiap pagi memang truk masih ada yang berkeliling untuk mengangkut sampah tersebut.
"Perda memang belum berlaku. Tapi kita masih persuasif meminta warga untuk tertib," ucap pria yang kerap disapa Sahar itu.
Baca Juga:Pengetap di Bontang Dicokok Polisi, Isi Pertalite Pakai Mobil Sehari Sampai 3 Kali