Samarinda Terapkan Regulasi Ketat BBM Eceran, Pertamini Harus Kantongi Izin Resmi

Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024.

Denada S Putri
Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB
Samarinda Terapkan Regulasi Ketat BBM Eceran, Pertamini Harus Kantongi Izin Resmi
Ilustrasi Pertamini di Samarinda. [Ist]

SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tentang larangan menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran. SK itu bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024.

Hal itu disampaikan Andi Harun belum lama ini. Ia mengatakan, upaya adanya SK tersebut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga di Kota Tepian.

"SK ini termasuk melarang pertamini dan usaha sejenis tanpa izin resmi, sebagai upaya untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan warga serta menjaga lingkungan," ungkapnya, disadur dari ANTARA, Senin (06/05/2024).

Ia yang telah menandatangani SK tersebut pada tanggal 30 April 2024 menegaskan, kebijakan ini merupakan hasil dari kajian mendalam dan pertimbangan hukum yang ada.

Baca Juga:Prestasi Gemilang Matematika Samarinda di Kancah Internasional: Bawa Emas, Perak, dan Perunggu dari TIMO 2024

"Kami tidak ingin mengulangi insiden kebakaran yang disebabkan oleh pertamini di masa lalu, yang telah merenggut nyawa. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah terulang kejadian serupa," ujarnya.

Pemerintah kota menyadari dampak kebijakan ini terhadap pelaku usaha dan masyarakat. Sebagai respons, akan ada serangkaian sosialisasi yang bertujuan untuk memastikan pemahaman yang luas tentang aturan baru ini.

"Kami akan melakukan sosialisasi secara bertahap, memberikan waktu bagi semua pihak untuk menyesuaikan diri dengan peraturan yang telah kami tetapkan," tambahnya.

Dalam mengimplementasikan SK tersebut, pemerintah kota akan mengadakan rapat teknis untuk membahas detail pelaksanaannya.

"Rapat teknis akan kami laksanakan minggu depan, dan kami akan memberikan informasi lebih lanjut kepada media setelahnya," kata Andi Harun.

Baca Juga:Andi Harun Tantang DPRD Samarinda Buktikan Pungli IMTN: Bawa Bukti 24 Jam Saya Proses!

Harapan besar disampaikan oleh Wali Kota Samarinda bahwa kebijakan ini akan diterima dengan bijaksana oleh semua pihak. Kesadaran dan kerjasama dari masyarakat diharapkan dapat meminimalisir risiko dan meningkatkan kualitas hidup di Samarinda. 

"Kami berharap kebijakan ini akan membawa kita ke arah yang lebih aman dan terjaga," tutur Andi Harun. 

Menurutnya, kebijakan ini dianggap sebagai langkah penting dalam mengontrol distribusi BBM eceran yang selama ini beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. 

"Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mengurangi kegiatan ilegal dan meningkatkan standar keselamatan di Samarinda," ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak