Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024: KPU Sosialisasikan Tahapan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi

Prakoso menuturkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan dilakukan pada 27 November sampai dengan 16 Desember.

Denada S Putri
Senin, 06 Mei 2024 | 15:20 WIB
Balikpapan Siap Gelar Pilkada 2024: KPU Sosialisasikan Tahapan dan Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Gedung KPU Balikpapan. [Ist]

Lebih lanjut, penetapan calon terpilih yang meliputi diantaranya apabila terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan akan dilakukan paling lama 5 hari setelah saling penetapan putusan MK diterima KPU dan tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 5 hari.  

"Dan pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih yang meliputi terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan maka akan dilakukan paling lama 3 hari penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, serta tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu maka paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih," terangnya.

Prakoso mengemukakan, dengan diluncurkan tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut maka KPU Kota Balikpapan selaku penyelenggara pemilu terus menggencarkan segala persiapan guna mensukseskan pelaksanaan Pilkada tersebut.

"Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 2024 nanti. Mari kita datang ke TPS 27 November nanti, semoga Pilkada tahun 2024 sukses dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas," pungkasnya.

Baca Juga:IKN Dorong Pertumbuhan UMKM di Balikpapan, 73 Ribu Usaha Siap Bersaing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini