SuaraKaltim.id - Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang menjadi wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) baru merupakan salah satu wilayah termuda di Kalimantan Timur (Kaltim).
Wilayah PPU ini baru lahir pada 2002 lalu. Tepatnya, tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2002.
UU tersebut berisi tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur yang menjadi tonggak sejarah panjang dari wilayah ini.
Adapun lahirnya Kabupaten PPU ini merupakan keinginan masyarakat untuk menjadikan Kecamatan Penajam sebagai kota administratif.
Baca Juga:Jadi Beranda IKN, Balikpapan Masih Kekurangan Rumah Singgah
Keinginan tersebut berkembang pesat pada tahun 2000 yang akhirnya gagasannya menjadi kabupaten diizinkan dan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Adapun, keinginan lahirnya Kabupaten PPU ini juga merupakan bentuk keseriusan dari masyarakat yang ingin berpisah dari Kabupaten Pasir.
Kemudian, keinginan ini ditambah dari adanya batasan dari segi geografis, jauhnya jarak antara Penajam maupun wilayah lain di sekitar Ibu Kota Kabupaten Pasir.
Jadi, seiring dari terbitnya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, perjuangan pembentukan daerah otonom Penajam menjadi Kabupaten akhirnya dimulai.
Lahirnya kabupaten ini kemudian diawali dengan pembentukan 'Tim Sukses' yang berasal dari perwakilan empat kecamatan, yani Penajam, Waru, Babulu dan Sepaku.
Baca Juga:Pemkab PPU Gelontorkan Rp 20 Miliar untuk 5.000 Kursi dan Meja Baru
Dari adanya tim sukses ini akhirnya menjadi titik awal dari perjuangan masyarakat Penajam menemui jalan berliku untuk menjadi Kabupaten sendiri.
- 1
- 2