SuaraKaltim.id - Hasil pemeriksaan Kejaksaaan Negeri Bontang (Kejari) di internal Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menemukan adanya maladministrasi dari penyelenggaraan kegiatan di tahun anggaran 2023 lalu. Jaksa mengindikasikan bisa saja terjadi kerugian negara dari maladministrasi.
Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Berkas hasil pemeriksaan oleh jaksa telah diserahkan ke Inspektorat Daerah untuk ditindaklanjuti. Inspektorat wajib melaksanakan instruksi dari hasil pemeriksaan tersebut, termasuk meminta pengembalian kerugian negara apabila ditemukan.
Kepala DPMPTSP Aspianur mengaku hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri Bontang sudah diketahui dirinya. Kemudian permasalahan itu kemudian sudah berada di Inspektorat.
Baca Juga:Kejari Bontang Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan di DPMPTSP, Berawal dari Mosi Tidak Percaya Pegawai
Meski begitu sampai saat ini dia belum mengetahui hasil tindaklanjut dari temuan kasus maladministrasi tersebut dari Inspektorat.
"Nanti kalau sudah ada hasil dari Inspektorat baru diketahui nilai yang perlu dikembalikan. Kemudian oknum yang terseret wajib mengembalikan," ucap Aspianur, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (03/06/2024).
Lebih lanjut, sampai saat ini DPMPTSP terus berbenah dan mengevaluasi semua kinerja ASNnya. Hal itu merupakan perintah dari Wali Kota Bontang Basri Rase.
Sebelumnya tim Pemkot Bontang sudah melakukan mutasi terhadap hampir 40 pegawai. Karena dinilai pekerja terlalu menumpuk di satu OPD.
"Kita terus berbenah. Meski mayoritas pekerja sudah berkurang tapi optimalisasi pelayanan tetap berjalan," sambungnya.
Baca Juga:Mutasi Massal di DPMPTSP Bontang Picu Kekhawatiran, Pengamat Singgung Pelayanan
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang menyerahkan hasil pemeriksaan temuan maladministrasi di DPMPTSP ke Inspektorat Daerah.
Jaksa telah memeriksa 10 orang untuk dimintai keterangan dari dugaan kasus di DPMPTSP. Selama sepekan pemeriksaan dilakukan secara maraton. Hasilnya ditemukan maladministrasi dari penyelenggaran kegiatan di sana.
Kasi Intelijen Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo mengatakan, hasil temuan itu sudah diserahkan ke Inspektorat Daerah.
Mekanisme ini berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) atau kesepakatan persoalan administrasi yang ditemukan oleh aparat penegak hukum bisa diserahkan ke internal pemerintah.