"Bawaslu punya wewenang dalam pencegahan dan pengawasan. Dan memang benar, ada tiga ASN yang diduga telah ikut berkontestasi bakal calon wakil wali kota dan itu sudah kami mintai keterangan," ucapnya.
"KASN punya waktu 14 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut, keputusan semuanya ada di KASN, sedikitpun Bawaslu tidak punya wewenang untuk mencapuri keputusannya seperti apa nantinya," tegas Abdul.
Sebagai informasi yang dirilis oleh Bawaslu Samarinda, Agus Tri Sutanto diduga melanggar kode etik ASN karena ingin menjadi walikota dan/atau wakil wali kota, Agus mendekati partai Nasdem, Demokrat, PDIP, Gerindra, PPP, PAN, sementara Ibrohim dan Ananta Fathurrozi mendekati partai Gerindra untuk menjadi bakal calon Wakil Wali Kota Samarinda.
Baca Juga:Diduga Dekati Parpol, 3 ASN Samarinda Dilaporkan ke KASN oleh Bawaslu