Izmir menambahkan, para PKL yang terjaring dikenakan Perda Kota Balikpapan nomor 1 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Yang mana mereka akan mengikuti sidang tipiring.
“Total ada 17 PKL yang terjaring, baik itu yang menggunakan gerobak, roda 2, roda 3 dan roda empat,” pungkasnya.