PSU di Kaltim Tak Pengaruhi Hasil Perolehan Suara, Tapi Ada Catatan Khusus

KPU telah melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Denada S Putri
Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
PSU di Kaltim Tak Pengaruhi Hasil Perolehan Suara, Tapi Ada Catatan Khusus
Suasana proses administrasi PSU di Hotel Harris Samarinda, Kelurahan Karang Asam Ulu. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Fahmi Idris mengakui, terdapat beberapa catatan khusus dalam penghitungan suara ulang (PSU) pemilu.

Meski demikian, ia menegaskan, masalah ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara secara keseluruhan, melainkan hanya terkait dengan administrasi.

"Beberapa catatan khusus sedang diproses dan akan disesuaikan dengan rekapitulasi tanggal 10 Maret kemarin. Intinya, suara tetap sesuai dengan penghitungan ulang baik di tingkat KPPS, PPK, dan kabupaten. Tidak ada perubahan sama sekali," jelas Fahmi disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (03/07/2024).

KPU telah melakukan penghitungan ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Kaltim.

Baca Juga:KPU Kaltim Lanjutkan Proses Rekapitulasi Pasca Putusan MK

Proses penghitungan ulang dimulai pada 26 Juni, dimulai dari tingkat kecamatan, kemudian ke tingkat kabupaten/kota, dan dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat provinsi.

Hasil dari pleno yang diselenggarakan KPU, terhitung ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang serta terdiri dari surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.

Fahmi juga menyampaikan bahwa setelah proses rekapitulasi di tingkat provinsi selesai, hasilnya akan segera disampaikan kepada KPU RI untuk menunggu jadwal rekap nasional.

"Tugas kami untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219 telah selesai. Jadi tinggal rekap di KPU RI pada tanggal 22 sampai 28 Juli," tambahnya.

Namun, Komisioner Bawaslu Kaltim Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa perbedaan antara data rekapitulasi sebelumnya dengan yang saat ini.

Baca Juga:Perhitungan Ulang 40 TPS di Samarinda Kelar, Ada Perubahan Suara?

Ia menyebutkan beberapa daerah seperti Balikpapan, Berau, Kutai Barat, dan Kutai Timur mengalami selisih dalam penggunaan hak pilih.

"Harusnya data kami balance (seimbang) dengan rekapitulasi sebelumnya. Tapi di beberapa kabupaten kota ada selisih yang tidak mempengaruhi hasil, namun KPU harus melakukan koreksi berdasarkan saran perbaikan dari Bawaslu," ujar Galeh.

Salah satu contoh adalah di Kutai Barat, terdapat selisih 30 suara yang tidak mempengaruhi hasil akhir.

"Selisih ini terjadi karena adanya surat suara sah dan tidak sah yang harus diakui dan dihitung dengan balance," kata Galeh.

Kendala-kendala ini menunjukkan pentingnya ketelitian dan transparansi dalam proses rekapitulasi suara untuk memastikan hasil yang akurat dan dapat dipercaya oleh semua pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak