SuaraKaltim.id - UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bontang memberikan pendampingan bocah korban pencabulan kakek di Berebas Tengah, Bontang Selatan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala DPPKB Bontang Edy Foreswanto.
Ia mengatakan, sang anak mendapatkan pendampingan dari Psikolog. Proses pemulihan sedang berlangsung. Alasannya, karena berdasarkan diagnosa sang anak mengalami trauma yang cukup berat. Kendati begitu sang anak hanya melakukan rawat jalan.
"Sudah kami dampingi. Dia trauma berat. Kita juga berikan pendampingan terhadap orang tua. Untuk jadwal konsultasi tentatif saja," ucap Edy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (05/07/2024).
Lebih lanjut, UPTD PPA juga memberikan apresiasi terhadap korban yang sudah berani untuk mengungkap prilaku tercela yang dialaminya.
Baca Juga:Tersangka Apderis R Dikeluarkan dari Tahanan, Korban Rugi Rp 30 Miliar Menanti Keadilan
Edy berpesan orang dewasa di sekitar anak harus bisa menjadi pelindung. Bukan justru menjadi biang terhadap kasus kekerasan atau pelecehan baik perempuan dan anak.
"Harapannya anak bisa mendapatkan pengawasan dan perlindungan dari orang dewasa di sekitarnya. Dan berani melaporkan apabila terjadi hal-hal kekerasan pada anak-anak," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, pria lanjut usia berinisial AH (63) diringkus polisi pada Selasa (02/07/2024) kemarin karena kasus pencabulan anak di bawah umur.
Warga yang berdomisili di Kelurahan Berebas Tengah ini ditangkap usai ketahuan mencabuli anak yang masih berumur 8 tahun.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan, tindakan tercela itu dilakukan pada Maret 2024 lalu.
Baca Juga:Bontang Raih Pertumbuhan Ekonomi 7%, Incar Diversifikasi Sektor
Kemudian orang tua baru melaporkan kejadian itu pada Rabu (29/05/2024) silam. Setelah itu polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.
"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ucap Iptu Hari.