Kakek 63 Tahun di Bontang Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak, Korban Lebih dari Satu?

Saya aja kaget dan kepikiran. Sekarang anak saya kalau ketemu orang takut. Saya minta keadilan agar pelaku bisa dihukum setimpal,

Bella
Kamis, 04 Juli 2024 | 15:04 WIB
Kakek 63 Tahun di Bontang Ditangkap Atas Kasus Pencabulan Anak, Korban Lebih dari Satu?
Ilustrasi pencabulan

SuaraKaltim.id - Seorang pria lanjut usia berinisial AH (63) yang merupakan warga Berebas Tengah, Bontang Selatan, telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Selasa (2/7/2024) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan setelah AH diketahui mencabuli seorang anak yang masih berumur 8 tahun.

Korban Lebih dari Satu Orang

Kasus ini semakin mengejutkan ketika salah satu orang tua korban melaporkan bahwa anaknya menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang merupakan tetangga mereka. Setelah laporan dibuat, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa terhadap empat anak tetangganya yang lain. Total ada lima anak yang menjadi korban dari tindakan bejat AH.

"Ada 5 ternyata mas. Saya aja kaget semua ternyata tetangganya. Anak saya baru cerita terus saya lapor ke polisi. Baru kemarin ditangkapnya," ungkap salah satu orang tua korban seperti dikutip dari Klik Kaltim-jejaring suara.com, Kamis.

Modus Operandi dan Dampak Terhadap Korban

Diketahui, pelaku melakukan aksinya di rumahnya sendiri dan mengancam para korban agar tidak melapor kepada siapa pun. Akibat dari perbuatan tersebut, para korban mengalami trauma berat. Salah satu orang tua korban mengungkapkan kekhawatirannya atas kondisi anaknya yang sekarang merasa takut bertemu dengan orang lain.

Baca Juga:Pria 63 Tahun Ditangkap karena Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

"Saya aja kaget dan kepikiran. Sekarang anak saya kalau ketemu orang takut. Saya minta keadilan agar pelaku bisa dihukum setimpal," lanjutnya.

Tindakan Hukum

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto menjelaskan bahwa tindakan tercela tersebut dilakukan pada Maret 2024. Orang tua korban baru melaporkan kejadian ini pada Rabu (29/5/2024), kemudian polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum.

"Kami ada amankan tersangka pencabulan. Dia sudah berumur 63 tahun dan melalukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 8 tahun," ujar Iptu Hari.

Kini, tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami motif dari tindakan tersebut. AH dikenakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Tersangka Apderis R Dikeluarkan dari Tahanan, Korban Rugi Rp 30 Miliar Menanti Keadilan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini