SuaraKaltim.id - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan adanya kelebihan bayar senilai yang dilakukan Dinas Kesehatan (Diskes) Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang pada 2023 untuk iuran BPJS gratis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Provinsi Kaltim total kelebihan bayar senilai Rp115 juta. Pemkot Bontang diketahui tetap membayarkan iuran kepada 309 orangnyang sudah meninggal.
Mengkonfirmasi hal itu, Kepala Diskes Pemkot Bontang Bahtiar Mabe mengaku akan menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
Nantinya pihak Dinkes akan melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait kelebihan bayar itu. Untuk diketahui, pada 2023 Pemkot Bontang menggelontorkan anggaran Rp21 miliar untuk program jaminan kesehatan/asuransi bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU).
Baca Juga:Sanksi Tegas Menanti, Pemkot Bontang Gelar Tes Urine Mendadak untuk ASN dan Honorer
"Kami akan tindaklankuti. Memang diakui ada kelebihan bayar. Nanti kita koordinasi ke BPJS Kesehatan," ucap Bahtiar Mabe, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (01/07/2024).
Lebih lanjut, Bahtiar mengatakan, ada beberapa skema penyelesaian dari temuan itu. Semisal anggaran itu dikembalikan ke daerah. Atau bisa disimpan langsung dan Pemkot tinggal membayar sisa iuran di 2024.
Kendati begitu semua prosedur harus diyakini sesuai aturan. Hasil temuan ini juga akan menjadi bahan evaluasi dalam pendataan program iuran BPJS gtatis untuk masyarakat Bontang.
"Kita lihat saja nanti. Untuk pendataan akan kami siapkan aplikasinya. Kita tidak tahu juga kalau ada kelebihan bayar bagi peserta BPJS yang meninggal," pungkasnya.
Baca Juga:Insentif RT Bontang Naik Jadi Rp 2 Juta, Berlaku Mulai Tahun Depan