SuaraKaltim.id - Undang-undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (25/04/2024) lalu masih menegaskan bahwa Jakarta sebagai ibu kota Indonesia.
Dalam UU DKJ Pasal 63 menyebutkan, Jakarta masih menyandang status ibu kota sampai nanti dipindahkan ke Nusantara. Namun, hingga kini belum ada kabar lebih lanjut kapan pemindahan tersebut meski UU DKJ sudah disahkan.
Di pasal tersebut juga disampaikan, ibu kota akan berpindah jika Keputusan Presiden (Keppres) sudah terbit.
"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini," demikian disebutkan dalam UU DKJ pasal 63, disadur dari AyoBandung.co--Jaringan Suara.com, Rabu (17/07/2024).
Baca Juga:Istana Presiden di IKN Diperiksa Ridwan Kamil, Upacara 17 Agustus Diklaim akan Spektakuler
Timbul pertanyaan di publik, Jakarta akan menjadi seperti apa jika ibu kota pindah ke Nusantara. Dalam UU DKJ Pasal 2 disebutkan, Jakarta bakal menjadi daerah otonom setingkat provinsi.
Tertuang di UU DKJ, Jakarta akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global. Jakarta berfungsi sebagai pusat perdagangan, kegiatan layanan jasa dan layanan keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan soal kapan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara bisa diterbitkan. Jokowi menyebut, Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara bisa terbit di masa pemerintahannya atau saat pemerintahan selanjutnya. Jokowi juga mengaku enggan terburu-buru menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum, jangan dipaksakan, semua dilihat progres lapangannya dilihat," ujar Presiden Jokowi.
Baca Juga:Prabowo Tak Mau Dilantik di IKN, Pengamat Sebut Indikator Keraguan Pindah Ibu Kota