SuaraKaltim.id - Insentif bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pertama yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut tengah dilakukan perumusan ulang.
Adapun, insentif yang dilakukan perombakan atau perumusan ulang itu berkaitan engan insentif hunian atau tempat tinggal bagi para ASN.
Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Lantas apa perbedaannya dengan insentif ASN yang sebelumnya?
Baca Juga:Akmal Malik Umumkan Pembukaan Sumbu Kebangsaan Barat di IKN untuk 17 Agustus
Menurut Anas, ASN tetap akan mendapatkan Tunjangan Pionir atau yang dikenal sebagai insentif hunian.
Tetapi, Anas menjelaskan ada persepsi yang berbeda dengan konsep yang lama sehingga akan disesuaikan dengan konsep yang baru.
Dalam konsep lama, ASN direncanakan bisa menghuni apartemen tersebut secara sharing untuk pegawai di Bawah status eselon 1.
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusung konsep baru yakni meminta sebaliknya.
Oleh karena itu, perombakan terkait insentif ASN ini akan dirumuskan ulang dengan menyesuaikan konsep baru.
Baca Juga:Menteri Basuki Uji Air Minum IPA Sepaku untuk Kebutuhan IKN, Jubir Endra Sebut Ada Bagian Pentingnya
"Terkait dengan tunjangan ASN yang insentif untuk pindah ke IKN itu masih dirumuskan ulang. Karena ada persepsi yang berbeda dengan konsep yang lama. disesuaikan dengan konsep yang baru," kata MenPAN-RB Anas, di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Selasa (30/07/2024).
- 1
- 2