Bawaslu Soroti Pemasangan Wajah Paslon di Angkot Sebelum Masa Kampanye

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

Denada S Putri
Kamis, 08 Agustus 2024 | 15:00 WIB
Bawaslu Soroti Pemasangan Wajah Paslon di Angkot Sebelum Masa Kampanye
Angkutan umum yang memakai stiker salah satu bakal pasangan calon kepala daerah. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat terkait salah satu pasangan bakal calon kepala daerah yang memajang wajah mereka di angkutan kota (angkot).

Menurut Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, masyarakat menganggap pasangan bakal calon tersebut telah melakukan kampanye sebelum masa kampanye resmi berlangsung.

"Di lapangan, banyak pasangan bakal calon yang sudah memasang stiker di angkot dan baliho, padahal menurut tahapan Pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru bisa dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah pada 25 September," ujar Hari, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (08/08/2024).

Bentuk koordinasi tersebut untuk menindak pemasangan atribut kampanye di tempat yang tidak sesuai ketentuan, seperti kendaraan umum. Dalam hal ini, Satpol PP juga dilibatkan untuk mengawasi.

Baca Juga:Sertifikasi dan Kompetensi SDM MICE, Kunci Sukses Pariwisata Kaltim

Hari menegaskan, peran Bawaslu baru aktif dalam pengawasan dan penertiban alat peraga kampanye (APK) setelah masa kampanye resmi dimulai. Tapi, pemasangan atribut kampanye di tempat yang melanggar ketentuan tetap diawasi dan ditertibkan.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota.

Hari menekankan, selama pasangan bakal calon masih berstatus perorangan dan tidak mengganggu ketertiban umum, tidak ada sanksi dari sisi hukum pemilihan kepala daerah.

Namun, jika ada pelanggaran hukum lainnya, kewenangan penanganan ada pada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.

Baca Juga:Pengamat Politik Soroti Dilema Isran-Hadi: Elektabilitas Tinggi, Dukungan Partai Minim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini