Samarinda Revisi Perda Pendidikan: Guru Swasta Dapat Kenaikan Insentif?

Revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih optimal ke depannya.

Denada S Putri
Selasa, 13 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Samarinda Revisi Perda Pendidikan: Guru Swasta Dapat Kenaikan Insentif?
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda, Asli Nuryadin, memastikan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 akan menampung aspirasi guru-guru sekolah swasta di Samarinda.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda, Senin (12/08/2024) kemarin.

Asli menegaskan, Perda yang sedang direvisi ini bertujuan untuk memastikan seluruh kepentingan pendidikan, termasuk insentif guru, dapat terakomodasi dengan baik.

Revisi Perda ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan inklusif hingga insentif guru. Kami ingin semua kepentingan pendidikan terakomodir,” ujarnya.l, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (13/08/2024).

Baca Juga:Polres Kutim Amankan Guru Cabul, Diduga Lakukan Perbuatan Bejat Sejak 2013

Ia menambahkan, meski insentif bagi guru swasta saat ini masih sebesar Rp 700 ribu per bulan dan dibayarkan setiap tiga bulan sekali, revisi Perda ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih optimal ke depannya.

“Kami juga akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru,” kata Asli.

Revisi Perda tersebut juga akan membahas berbagai isu penting lainnya, seperti pengangkatan guru, penyelarasan regulasi, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan.

“Masalah pendidikan di  Samarinda cukup kompleks, dan Perda ini diharapkan bisa menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatasinya,” tuturnya.

Dengan revisi ini, Disdikbud Samarinda berharap dunia pendidikan di kota ini akan berkembang lebih merata dan mampu menjawab tantangan yang ada di lapangan.

Baca Juga:Polemik Kurator IKN: Ridwan Kamil Terseret, Bambang-Dhony Mundur, Guru Besar Usulkan Emil-Anas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak