SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda menghapus setidaknya 3.008 pemilih yang sudah meninggal dunia saat proses tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Hasilnya, KPU Samarinda menetapkan sebanyak 613.202 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Samarinda, Akbar Ciptanto. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan sinkronisasi data penduduk dari KPU RI dengan DPT Pemilu 2024 sebelumnya.
"Setelah sinkronisasi itu, maka dilakukan tahapan coklit. Ditemukan jumlah pemilih yang meninggal dunia hasil coklit se-Samarinda sebanyak 3.008," kata Akbar, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu (14/08/2024).
Sebelum ditetapkan DPS, Akbar menjelaskan, pemilih yang meninggal dunia telah dicoret karena mereka masuk sebagai pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga:DPS Pilkada 2024 Samarinda Ditetapkan: 613.202 Pemilih Terdaftar
Di samping itu, pencoretan daftar pemilih meninggal dunia tentu harus disertakan bukti kuat dari pihak keluarga, RT, ataupun lurah. Tahapan coklit juga bertujuan untuk melakukan validasi terkait daftar pemilih yang ada, apakah masih hidup ataukah sudah meninggal.
"Kalau aturannya, pihak keluarga harus mengurus akta kematian. Temuan di lapangan juga tidak semua mengurus akta akta kematian," bebernya.
Kendati begitu, pihak KPU akan memaksimalkan data DPS yang sudah ditetapkan, dengan beberapa perbaikan kedepan sebelum ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita usahakan bersih sebersihnya dari daftar pemilih meninggal dunia, sebelum ditetapkan DPT. Fokus kami dalam dua bulan ini akan melakukan proses untuk menetapkan DPT," tuturnya.
Baca Juga:Samarinda Revisi Perda Pendidikan: Guru Swasta Dapat Kenaikan Insentif?