Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Putusan Pengadilan Negeri Penajam: Badan Bank Tanah Menang dalam Kasus Lahan Bandara IKN
Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari yang merupakan Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat.
Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:30 WIB

BERITA TERKAIT
KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK
22 Agustus 2024 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 20:08 WIB
news | 18:57 WIB
news | 18:47 WIB
news | 11:50 WIB
news | 19:59 WIB
news | 19:48 WIB