Putusan Pengadilan Negeri Penajam: Badan Bank Tanah Menang dalam Kasus Lahan Bandara IKN

Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari yang merupakan Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat.

Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Putusan Pengadilan Negeri Penajam: Badan Bank Tanah Menang dalam Kasus Lahan Bandara IKN
Ilustrasi Pembangunan Bandara IKN/(Dokumentasi Kemenhub).

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini