Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Putusan Pengadilan Negeri Penajam: Badan Bank Tanah Menang dalam Kasus Lahan Bandara IKN
Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari yang merupakan Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat.
Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK
22 Agustus 2024 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 13:57 WIB
news | 12:31 WIB
lifestyle | 23:53 WIB
lifestyle | 15:26 WIB
news | 09:52 WIB
lifestyle | 20:19 WIB
lifestyle | 16:16 WIB
news | 22:57 WIB
news | 22:15 WIB
lifestyle | 14:55 WIB
lifestyle | 11:02 WIB