Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Putusan Pengadilan Negeri Penajam: Badan Bank Tanah Menang dalam Kasus Lahan Bandara IKN
Perkara gugatan terhadap Badan Bank Tanah diajukan oleh Asmari yang merupakan Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan sebagai Penggugat.
Denada S Putri
Kamis, 22 Agustus 2024 | 14:30 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
KPU PPU Antisipasi Perubahan Aturan Pilkada Pasca Putusan MK
22 Agustus 2024 | 14:00 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
lifestyle | 16:29 WIB
lifestyle | 15:02 WIB
lifestyle | 11:26 WIB
lifestyle | 10:22 WIB
news | 09:05 WIB
lifestyle | 19:11 WIB
lifestyle | 18:27 WIB
lifestyle | 17:27 WIB
news | 14:54 WIB
lifestyle | 11:16 WIB
lifestyle | 09:52 WIB
lifestyle | 19:51 WIB
general | 19:19 WIB
lifestyle | 17:48 WIB