SuaraKaltim.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) di Hotel Aston Samarinda lantai 17, Selasa (27/08/2024) kemarin.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai integrasi layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Bimtek ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli, di antaranya Analis Pemanfaatan Teknologi Kementerian Komunikasi dan Informatika, Afie Yudha Triadi dan Pranata Komputer Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Diansyah Ermawan dipandu moderator Dedi Cahyadi dari Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (Unmul) dihadiri pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Sekretaris Diskominfo Kaltim Edi Hermawanto Noor menjelaskan, meningkatnya tuntutan masyarakat atas tata kelola pemerintahan yang baik menjadikan pemberian pelayanan sebagai salah satu sektor yang perlu mendapat prioritas.
Baca Juga:Pendaftaran Isran-Hadi di KPU Kaltim: Dukungan Politik dan Target Kemenangan 75%
"Khususnya dalam percepatan pelayanan baik dari sisi G2C (Government-to-Citizen) maupun di sektor publik,"ujar Edi sapaan akrabnya, disadur dari website resmi Diskominfo Kaltim, Jumat (30/08/2024).
Lebih lanjut, Edi menyebutkan, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Pemprov Kaltim terus berupaya meningkatkan kapasitas pelayanan administrasi dengan prinsip keamanan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
"Dengan asas ini, diharapkan kualitas pelayanan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat meningkat," tambahnya.
Edi menuturkan juga, tujuan penggunaan sistem penghubung layanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar layanan SPBE dengan target pengguna layanan ini adalah wali data instansi pusat dan pemerintah daerah.
Bimtek ini juga mengupas secara mendalam aspek teknis penggunaan SPLP dalam meningkatkan interoperabilitas data selama dua hari. Diharapkan kegiatan ini dapat memperkaya wawasan para peserta mengenai mekanisme berbagi pakai data antar instansi, baik di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga:Pilgub Kaltim: Isran-Hadi Dijadwalkan Mendaftar di KPU pada 28 Agustus
"Atas nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, menyatakan acara Bimbingan Teknis Sistem Penghubung Layanan Pemerintah 2024, dibuka," pungkas Edi sekaligus membuka acara secara resmi.
Untuk diketahui Dasar pelaksanaan yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Permenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Interoperabilitas Data dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Satu Data Indonesia. (ADV/Diskominfo Kaltim).