Pilwali Samarinda Hanya Akan Dihadiri Satu Pasangan Calon, Kolom Kosong di Surat Suara

Firman menjelaskan, jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada 2025.

Denada S Putri
Kamis, 05 September 2024 | 18:52 WIB
Pilwali Samarinda Hanya Akan Dihadiri Satu Pasangan Calon, Kolom Kosong di Surat Suara
Ilustrasi calon tunggal Pilkada. [Ist]

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Firman Hidayat menyatakan, perpanjangan masa pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Samarinda untuk Pilwali 2024 telah resmi ditutup pada Rabu (04/09/2024) pukul 23.59 WITA.

Selama masa perpanjangan tiga hari, yang dimulai sejak 2 September, tak ada bakal pasangan calon tambahan yang mendaftar. Sehingga pemilihan wali kota tahun ini hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yakni Andi Harun-Saefuddin Zuhri.

“Dengan hanya satu pasangan calon yang terdaftar, Pilwali Samarinda tahun ini akan menghadirkan opsi kolom kosong di surat suara,” jelas Firman, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis (05/09/2024).

Ia menambahkan, format surat suara belum didesain secara rinci, namun kolom kosong tersebut akan disertakan sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:KPU Balikpapan Terima Berkas Semua Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Selanjutnya, KPU Samarinda akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi untuk meneliti kelengkapan berkas dari pasangan calon yang ada pada Kamis (05/09/2024).

"KPU juga telah menerima hasil rekomendasi dari tim pemeriksa kesehatan dan melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen-dokumen administrasi yang diserahkan oleh pasangan calon," ucapnya.

Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa pasangan calon belum memenuhi syarat (BMS), mereka akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen hingga Minggu (08/09/2024).

"Ada dua kemungkinan, memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Jika BMS, pasangan calon masih bisa memperbaiki kekurangan dokumen dalam masa yang ditentukan," tambah Firman.

Firman juga menyoroti kemungkinan lainnya, yakni bila persyaratan keabsahan dokumen pasangan calon yang ada tidak memenuhi syarat (TMS) meski sudah diperbaiki oleh pendaftar.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Alokasikan Rp 1,8 Triliun Bankeu untuk Kabupaten/Kota, Samarinda Terima Porsi Terbesar

"Jika sampai terjadi TMS, teknis pelaksanaan selanjutnya belum ada petunjuk resmi. Mungkin akan ada perpanjangan pendaftaran atau langkah lain, tapi itu belum ada aturan jelasnya, bisa saja si calon digugurkan dan digantikan Penjabat," ungkapnya.

Sementara untuk tahapan berikutnya, KPU Samarinda tetap akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024. Namun, karena hanya ada satu pasangan calon, tidak akan ada pengundian nomor urut.

"Dengan satu pasangan calon, maka yang ada hanya satu kolom pasangan calon dan satu kolom kosong," terang Firman.

Firman menjelaskan, jika kolom kosong memenangkan suara terbanyak, Pilkada bisa digelar ulang pada 2025, sesuai Pasal 54D Undang-Undang Pilkada.

"Ini tergantung pada kesiapan anggaran dari Pemerintah Kota Samarinda. Apakah Pilkada akan diadakan tahun berikutnya atau lima tahun mendatang sesuai jadwal," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak