Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?

Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor20Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Denada S Putri
Senin, 23 September 2024 | 13:30 WIB
Pemerintah Lirik UMKM Agar Investasi di IKN, Sudah Ada Peminat?
Ilustrasi UMKM Kaltim. [Ist]

SuaraKaltim.id - Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih terus berjalan dan akan dilanjutkan di tahap kedua yang diperkirakan akan segera dimulai dalam waktu dekat.

Pemerintah saat ini masih terus mengobral-obral lahan di IKN agar bisa menarik sebanyak-banyaknya investor.

Terbaru, Otorita IKN menggelar agenda Pembahasan Lahan Potensial sesuai dengan Peminatan Investasi Para Calon Pelaku Usaha Pelopor yang dihadiri oleh 11 calon investor pelopor di Auditorium Kementerian PUPR pada Kamis (19/09/2024).

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang sejak Jumat (13/09/2024) mulai berkantor di IKN.

Baca Juga:Simak Tata Tertib Berkunjung ke IKN, Dilarang Pakai Sendal hingga Merokok

Buntutnya, Otorita IKN bakal membuka peluang investasi kepada UMKM dan badan usaha perseorangan.

Bahkan untuk mendukung arahan tersebut, 101 dari 493 persil lahan yang berlokasi di KIPP telah diprioritaskan untuk ditawarkan.

Lahan-lahan berpotensi ini dapat dialokasikan untuk UMKM dan badan usaha perorangan.

Hal ini juga didukung melalui proses sosialisasi, yang dilakukan bersama forum investor.

"Tentunya mekanisme disusun mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, yang mana selayaknya investor pelopor dengan sedikit modifikasi untuk mendukung geliat UMKM di IKN," ujar Basuki Hadimuljono, Plt. Kepala Otorita IKN, dikutip dari website resmi IKN, Senin (23/09/2024).

Baca Juga:Cara Daftar Kunjungan ke IKN, Terbatas Hanya 300 Orang Setiap Hari

Terkait kemudahan usaha dan insentif pajak, Basuki pun akan mempermudahnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pastinya kami mendukung penuh para UMKM untuk terus maju dan berkembang, maka itu kami akan layani teman-teman investor semua dan mempermudah segala prosesnya.

Karena kami bukan menjual tanah, namun kami undang teman-teman untuk berinvestasi di Nusantara," pungkasnya.

Lantas apa saja kriteria UMKM yang bisa berinvestasi di IKN dan apakah sudah ada peminat?

Basuki menjelaskan, kriteria UMKM yang dapat berinvestasi di Nusantara mengikuti Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Selain itu ada juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Setelahnya, proses kerja sama akan dilanjutkan dengan penandatanganan PKS dan pembangunan dilakukan selambat-lambatnya 18 bulan.

Mengenai peminat atau calon investor dari UMKM, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN, Agung Wicaksono buka suara.

Menurutnya, antusias dari pihak UMKM untuk berinvestasi cukup ramai. Oleh karena itu pihak OIKN akan memproses dengan cepat agar mereka bisa segera berinvestasi.

"Pastinya kami dari Otorita IKN akan mempercepat proses investasi sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku, mengingat ramainya antusiasme dari teman-teman semua untuk berinvestasi di Nusantara," tutur Agung Wicaksono, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN.

Di sisi lain, tahapan investasi untuk UMKM dan badan usaha perorangan dapat dilakukan melalui portal INVESTARA dengan alokasi luas lahan maksimal 1 hektar.

Kontributor : Maliana

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini