SuaraKaltim.id - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak atau AFI saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah rumahnya disebut-sebut digeledah Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK).
KPK dilaporkan telah menggeledah rumah Awang Faroek karena pengusutan kasus baru yang sudah dalam proses penyidikan.
Awang Faroek diketahui menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama 10 tahun, lantas bagaimana sosoknya?
Dikutip dari berbagai sumber, Awang Faroek dikenal sebagai seorang akademisi, politikus, dan birokrat Indonesia yang lahir pada 31 Juli 1948 di Tenggarong, Kalimantan Timur dan merupakan putra ke-11 dari 13 bersaudara.
Baca Juga:Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bidik Apa?
Jabatan terakhirnya saat ini merupakan Anggota DPR-RI sejak 2019 mewakili daerah pemilihan Kalimantan Timur. Awang merupakan kader Partai NasDem dan duduk di Komisi VII.
Karir Birokrat, Akademisi, dan Politik
Sebelumnya, Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim periode 2008–2013 yang berpasangan dengan Farid Wadjdy.
Kemudian pada Pilkada Kaltim 2013, Awang Faroek kembali mencalonkan diri sebagai gubernur berpasangan dengan Mukmin Faisyal.
Pasangan ini akhirnya memenangkan pilkada tersebut dan dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2013-2018 pada 17 Desember 2013.
Baca Juga:Isran Noor dan Hadi Mulyadi Dapat Banyak Dukungan Masyarakat di Twitter
Sebelum menjadi Gubernur, karier Awang Faroek dimulai sebagai Staf Kantor Gubernur Kaltim pada 1973 lalu.
Kemudian ia menjadi Pembantu Rektor III Universitas Mulawarman di 1978, Dekan FKIP Universitas Mulawarman di 1982, dan Anggota DPR-RI dua periode tepatnya 1987-1992 dan 1992-1997.
Awang Faroek juga menjadi Wakil Ketua Komisi II dan anggota Komisi X, Staf Ahli Gubernur Kalimantan Timur, dan dilanjutan sebagai Ketua Bapedalda Kaltim.
Awang Faroek pernah menjadi Pjs. Bupati Kutai Timur (Kutim) di periode 1999-2000 dan Bupati Kutim pada 2000-2003 dan 2006-2008.
3 Kali Terkena Kasus Korupsi
Awang Faroek pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi 5 persen saham divestasi Kaltim Prima Coal atau KPC pada Jumat, 9 Juli 2010 lalu.
Dikutip dari Kaltim Kece, perbuatan yang disangkakan itu terjadi ketika Awang Faroek masih menjabat sebagai Bupati Kutim.
Saat menjadi tersangka Kejaksaan Agung, Awang Faroek telah berkali-kali membantah keterlibatannya dan menegaskan saham divestasi dijual setelah dia tidak menjabat sebagai bupati lagi.
Tetapi kasus tersebut akhirnya ditutup pada 2013 setelah Kejaksaan Agung menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.
Hingga kemudian status tersangka yang melekat selama tiga tahun dalam diri Awang Faroek pun pupus sekaligus membersihkan namanya.
Kali kedua Awang Faroek tersangkut persoalan korupsi terjadi pada 2007, setahun sebelum Pilgub 2008, sosok Awang Faroek juga sering dikaitkan dengan dugaan rasuah pembangunan kompleks perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi.
Dalam kasus itu, Awang Faroek tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka tetapi isu itu disebut-sebut bagian dari politik jelang Pilgub 2008 lalu.
Terbaru, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya menggeledak umah Awang terkait pengusutan kasus baru.
Menurut Nawawi, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan tetapi belum menjelaskan secara lebih rinci perihal kasus apa yang menyeret nama Awang Faroek itu.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi.
Kontributor : Maliana