SuaraKaltim.id - Sosok mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak tengah menjadi sorotan setelah rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (23/09/2024) malam.
KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi terkait kasus yang melibatkan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kaltim periode 2019-2024 dari Partai Nasdem ini.
Kendati demikian, KPK membenarkan pihaknya menggeledah rumah Awang Faroek lantaran terlibat kasus baru dan saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Baru, baru kasus itu baru kita tangani. Iya sudah dalam proses penyidikan itu," kata Nawawi kepada wartawan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/09/2024) kemarin.
Baca Juga:Saksi Mata Ungkap Durasi Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bawa Bukti
Lantas, berapakah harta kekayaan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek yang rumahnya baru saja digeledah KPK ini?
Menurut pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam website resmi elhkpn.kpk.go.id, harta kekayaan Awang Faroek mencapai Rp 5,35 miliar.
Total harta kekayaan tersebut dilaporkan secara periodik oleh Awang Faroek pada 31 Desember 2022 dalam jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.
Harta tersebut berasal dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak, surat berharga, hingga kas. Berikut penjelasan datanya:
Tanah dan Bangunan
Baca Juga:Penggeledahan di Rumah Awang Faroek, KPK Bidik Apa?
Total: Rp. 2.635.000.000
- 1
- 2