Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas

Sebelumnya sudah ada enam MHA di dua kabupaten Kaltim.

Denada S Putri
Senin, 07 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Jumlah Masyarakat Hukum Adat di Kaltim Bertambah, Kini Jadi 7 Komunitas
Kepala DPMPD Kaltim Puguh Harjanto (kedua kanan) saat fasilitasi percepatan penetapan MHA di Kabupaten Kubar. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyebut, jumlah Masyarakat Hukum Adat (MHA) di daerah itu kini menjadi tujuh atau bertambah satu dibanding tahun lalu yang tercatat enam MHA.

Hal itu disampaikan Kepala DPMPD Kaltim, Teguh Puguh Harjanto beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, penetapan MHA akan menjadi fokus utama pihaknya.

"Dalam penetapan MHA ini fokus kita adalah pengawalan, pembinaan, pendampingan, dan fasilitasi, sedangkan untuk pengesahan menjadi wewenang bupati dan wali kota masing-masing," ujarnya, disadur dari ANTARA, Senin (07/10/2024).

Ia bersyukur karena kini jumlah MHA di Kaltim bertambah satu lagi berdasarkan SK Bupati Kutai Barat (Kubar), yakni MHA Tonyooi Juaq Asa di Kampung Juaq Asa, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kubar.

Baca Juga:Disperindagkop Kaltim Kaji Kelayakan Kariangau Sebagai Pusat Penggerak Ekonomi Baru

Ia menyatakan, dari 27 komunitas yang telah mengajukan dokumen ke Panitia Pengesahan MHA di sejumlah kabupaten, 13 di antaranya kemudian dilakukan verifikasi teknis.

Dari 13 komunitas ini, satu di antaranya adalah Tonyooi Juaq Asa, yang tahun ini secara resmi mendapatkan pengakuan melalui SK Bupati Kubar Nomor 642.522.51/K.969/2024 tertanggal 28 Juni 2024.

Menurutnya, untuk memperoleh pengakuan MHA memang tidak mudah, mengingat banyak aspek yang harus diidentifikasi, antara lain terkait bentuk kebudayaan material, benda pusaka, tanah komunal, asal-usul, sejarah wilayah, batas wilayah adat, struktur penguasaan dan kepemilikan tanah, serta sumber daya alam.

"Kemudian juga aspek struktur ruang wilayah adat, hukum adat yang berlaku, sanksi adat, struktur dan kewenangan lembaga adat, perangkat lembaga adat beserta fungsi dan tugas, tata cara suksesi kepemimpinan lembaga, serta tata cara pengambilan keputusan dalam lembaga adat," jelasnya.

Sebelumnya sudah ada enam MHA di dua kabupaten Kaltim, yakni dua di Paser meliputi MHA Mului di Desa Swan Slutung dan MHA Paring Sumpit, serta empat lainnya di Kubar masing-masing MHA Benuaq Madjaun, Benuaq Telimuk, Bahau Uma Luhat, dan MHA Peninyau.

Baca Juga:Promosi IKN Jadi Fokus Finalis Duta Wisata dan Putri Pariwisata Kaltim 2024

Saat ini pun masih ada 25 calon MHA di Kaltim yang dalam proses mendapat pengakuan, antara lain tiga di Kabupaten Paser meliputi MHA Luangan Atang Lusan, Paser Piyas Dayo, dan MHA Paser Migi.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ada lima yakni MHA Kutai Adat Lawas, Kenyah Lepo Bem, Kenyah Lepoq Jaalan Lung Anai, Kenyah Lepoq Jaalan Sungai Bawang, Kenyah Umaq Lasan, dan MHA Punan Bekatan.

Di Kutai Timur (Kutim) ada delapan yakni MHA Wehea Nehas Liah Bing, Wehea Bea Nehas, Wehea Diaq Lay, Wehea Deabeq, Wehea Long Wehea, Wehea Jaq Luay, Kenyah Umaq Lekan, dan MHA Basap Tebangan Lembak. (ADV/Diskominfo Kaltim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak