Diduga Gunakan Politik Uang, Oknum RT di Bontang Dilaporkan ke Bawaslu

Ketua PHM Udin Mulyono menambahkan pihaknya dalam seminggu ini, bakal melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang di lakukan Paslon.

Denada S Putri
Minggu, 10 November 2024 | 16:44 WIB
Diduga Gunakan Politik Uang, Oknum RT di Bontang Dilaporkan ke Bawaslu
PPHM melaporkan dugaan praktik politik uang oknum RT ke Bawaslu Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan oknum RT di Bontang terkait dugaan politik uang ke Bawaslu Jum'at (08/11/2024) kemarin. Sekretaris dari PHM Risfani sebagai pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.

Pertama kata dia dugaan menjanjikan politik uang, kedua dugaan terindikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut. Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

"Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang," ucapnya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (10/11/2024).

Sementara itu, Ketua PHM Udin Mulyono menambahkan pihaknya dalam seminggu ini, bakal melaporkan sejumlah pelanggaran pemilu yang di lakukan Paslon.

Baca Juga:Bukti Foto Acungan Dua Jari, Tim Isran-Hadi Laporkan Rusmadi Wongso ke Bawaslu

"Kami banyak bukti, dalam seminggu dua kali akan melaporkan ke Bawaslu," tegasnya.

Terpisah, kordinator pelanggaran dan penyelesaian sangketa (P3S) Bawaslu, Ismail Usman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari PHM tersebut untuk ditelaah apakah telah memenuhi syarat formil dan materil. 
"Kita sudah terima laporannya, nanti kami lakukan kajian awal, ," katanya.

Menurutnya, pihaknya akan melakukan pengkajian terkait syarat materil dan formilnya yaitu siapa pelapor, dan terlapornya, kemudian dugaan pelanggaran apa yang dilaporkan.

Jika hasil pleno kajian awal, kata dia memenuhi syarat formil dan materilnya maka akan registrasi dan masuk ke Gakumdu untuk pembahasan awal. 

"Kalau misalnya tidak memenuhi syarat formil hasil kajian kami maka di minta perbaikan 2×24 jam," pungkasnya.

Baca Juga:Seragam Batik Kekecilan untuk 200 Siswa, Disdikbud Bontang Sediakan Penggantian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini