SuaraKaltim.id - Pungutan uang iuran listrik di SMA Negeri 1 Bontang mendapat atensi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Kaltim Irhamsyah mengaku akan menindaklanjuti masalah ini.
Irhamsyah mengatakan, bakal berkoordinasi dengan bidang yang mengurusi Bantuan Operasioal Sekolah (BOS) tingkat SMA Sederajat. Menurutnya, pungutan tersebut sebenarnya tidak diperkenankan karena biaya operasional sekolah telah diberikan oleh pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
"Saya harus koordinasi terlebih dahulu sama Kabid. Karena saya juga baru yah diberi amanah sebagai Plt. Kami sudah ada Bosda yah harusnya disitu sudah tercover untuk operasional," ucap Irhamsyah, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Lebih lanjut, Irhamsyah mengaku harus mempelajari terlebih dahulu regulasi yang berlaku. Apakah diperkenankan melakukan pungutan dengan tujuan membantu operasional sekolah.
Baca Juga:Diduga Gunakan Politik Uang, Oknum RT di Bontang Dilaporkan ke Bawaslu
"Saya fikir kalau sebelum mengusulkan harusnya bisa diakomodir. Tapi nanti saya kabarin lagi yah," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Pungutan uang pendingin ruangan di SMA Negeri 1 Bontang dikeluhkan orang tua murid. Pungutan sebesar Rp 20 ribu tiap anak ini dibebankan kepada murid demi membayar tagihan listrik sekolah.
Keluhan ini ramai dibahas di media sosial, wali murid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, walaupun pungutan tak besar tapi membebani orang tua murid.
“Ini guru minta uang iuran AC karena menunggak 3 bulan Rp 60 ribu,” ungkap orang tua murid yang tak ingin disebutkan namanya.
Dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Sumariyah membenarkan adanya iuran bayar listrik yang dipungut dari para murid. Sumariyah beralasan pungutan ini karena biaya operasional sekolah tidak mampu untuk bayar tagihan listrik yang naik 2 kali lipat sejak penggunaan pendingin ruangan.
Baca Juga:Dugaan Korupsi Bimtek Bontang, Baru 4 Lurah Dipanggil, Kapolres: Itu Dulu
“Sejak aturan pengalihan kewenangan SMA/SLB diambil provinsi, pendapatan kami berkurang. Padahal subsidi dari Pemkot lebih besar,” ungkapnya kepada wartawan.
Sumariyah menjelaskan, sebelum pungutan ini diberlakukan telah rembuk bersama dengan komite sekolah.
Uang iuran ini digunakan untuk membayar tagihan listrik sebesar Rp 19 juta per tahun atau naik dari Rp10 juta dari sebelumnya. Uang itulah yang dipakai untuk membayar tagihan yang membengkak.