Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti

Di samping itu, video yang beredar direkam pada 12 September atau 10 hari sebelum kandidat ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota.

Denada S Putri
Selasa, 19 November 2024 | 15:30 WIB
Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Tuduhan politik uang yang dilakukan salah satu RT di Loktuan, Kecamatan Bontang Utara terbantahkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang menetapkan laporan politik uang yang dilakukan oleh oknum RT ternyata tak terbukti. 

Komisioner Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, dari hasil penyelidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak ada bukti yang jelas terkait tudingan politik uang seperti yang dituduhkan. 

“Kualitas alat buktinya kurang. Tidak ada juga di situ(video-red) menyatakan ada janji akan kasih uang,” ungkap Ismail, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/11/2024). 

Ismail menjelaskan, mulanya oknum RT dilaporkan karena menjanjikan akan memberi uang kepada warga. Tetapi saat ditelisik, tidak satupun bukti yang membenarkan tudingan tersebut. 

Baca Juga:276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu

Di samping itu, video yang beredar direkam pada 12 September atau 10 hari sebelum kandidat ditetapkan sebagai calon wali kota dan wakil wali kota. Dengan begitu, Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran dari laporan kepada Ketua RT. 

“Tidak ada buktinya, toh itu juga video lama belum ditetapkan calon,” ungkap Ismail.

Pengurus Pusat Hubungan Masyarakat (PHM) melaporkan oknum RT di Bontang terkait dugaan politik uang ke Bawaslu Jum'at (08/11/2024).

Sekretaris dari PHM Risfani sebagai pelapor mengatakan pihaknya melaporkan beberapa dugaan pelanggaran pemilu.

Pertama kata dia dugaan menjanjikan politik uang, kedua dugaan terindikasi sebagai tim yang dibekali untuk mendata pemilih di beberapa wilayah RT tersebut.

Baca Juga:Relawan Paslon 01 Laporkan Ketua DPRD Bontang atas Dugaan Ijazah Palsu

Laporan ini sesuai dengan Pasal 73 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati."Kami melaporkan salah satu RT di Bontang diduga mengunakan politik uang," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini