Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra

Dia mempertegas, tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang.

Denada S Putri
Minggu, 24 November 2024 | 15:40 WIB
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
Kantor Bawaslu Barito Utara. [Ist]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara menolak  laporan tim hukum Nadalsyah terkait tudingan kampanye hitam atau pencemaran nama baik dilakukan Sugianto Panala Putra. Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Adi Susanto, dalam press rilisnya, Kamis (14/11/2024) lalu.

Ia mengatakan, sentra Gakkumdu menganalisa dari ucapan-ucapan dan berdasarkan dari klarifikasi serta bukti lainnya yang di sampaikan Sugianto Panala Putra sebagai terlapor, ternyata sesuai fakta.

Menurut Adi Susanto, Nadalsyah dan Sugianto Panala Putra, merupakan calon Bupati dan calon Wakil Bupati yang ikut pemilihan kepala daerah (Pilkada) di 2018 lalu dan memenangkan Pemilihan.

Salah satu pendukungnya, yaitu Gogo Purman Jaya, pada saat itu ingin mencalon, tapi di suruh untuk menunggu dulu. Untuk diketahui, Gogo merupakan Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan merupakan salah satu partai pengusung Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Barito Utara pada 2018 yaitu Nadalsyah Koyem dan Sugianto Panala Putra.

Baca Juga:Barito Putera Raih Kemenangan, RD: Kontrol Emosi Penting

Ditambahkan Adi Susanto, kalau hal itu berbohong atau pun menyampaikan sesuatu tidak benar, tentu tidak akan konsisten. Karna disampaikan dua kali pada saat kampanye berikutnya yang berada di Kecamatan Teweh Timur, dan melakukan orasi sama di hadapan warga yang hadir. Selain itu disampaikan tujuan orasi itu kepada siapa tidak disebutkan.

“Setelah dianalisa lagi, dari orasi berkesuaian dengan fakta, sehingga menggugurkan fitnah tersebut,” tegas Adi Susanto, dikutip dari 1tulah.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/11/2024).

Dia mempertegas, tujuan fitnah unsurnya tidak terpenuhi sebab harus menunjuk jelas kepada seseorang. Sehingga menimbulkan kerugian. Ada perbuatannya tetapi unsurnya tidak terpenuhi.

“Terpenuhinya unsur memfitnah karena sesuai bukti foto video tetapi tidak ada kata-kata yang langsung tertuju ke pelapor yang menyudutkan atau menodai nama baik,” tutur Adi.

Baca Juga:Barito Putera Masih Berpeluang Lolos ke Play Off Liga 1

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini