Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS

SS didugamembagikan sejumlah uang kepadamasyarakat saat kampanye di Pampang, pertengahan Oktober lalu.

Denada S Putri
Selasa, 26 November 2024 | 17:20 WIB
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
Ilustrasi politik uang. [Ist]

SuaraKaltim.id - Perwakilan Tim Hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Katim), Isran Noor-Hadi Mulyadi, melaporkan dugaan politik uang yang melibatkan seorang anggota DPR RI berinisial SS ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim.

Laporan itu disampaikan oleh Jaidun, anggota tim hukum, bersama Methodius Nyompe, seorang pekerja swasta, pada Senin (25/11/2024) kemarin. SS diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat saat kampanye di Pampang, pertengahan Oktober lalu.

“Tindakan ini melanggar Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Memberikan uang atau materi lain kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Jaidun saat memberikan keterangan, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (26/11/2024).

Jaidun menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti tersebut mencakup rekaman video dan keterangan dari saksi yang akan diajukan ke Bawaslu.

Baca Juga:Generasi Z hingga Baby Boomers: Isran-Hadi Dominasi Survei Poltracking

“Kami mendapatkan informasi ini melalui media sosial pada 24 November. Data yang kami kumpulkan menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh SS. Kami berharap Gakumdu bertindak secara netral, profesional, dan adil dalam menangani kasus ini,” tegasnya.

Perwakilan Tim Isran-Hadi, Jaidun saat melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kaltim. [Presisi.co]
Perwakilan Tim Isran-Hadi, Jaidun saat melaporkan dugaan politik uang ke Bawaslu Kaltim. [Presisi.co]

Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Pihaknya akan menelaah dugaan pelanggaran ini sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan.

“Proses penyelidikan akan dilakukan jika unsur pelanggaran sudah terpenuhi,” kata Hari.

Sejak masa kampanye dimulai pada 25 September 2024, Bawaslu Kaltim telah menerima 59 laporan pelanggaran.
Laporan dugaan politik uang ini menambah sorotan terhadap Pilkada Serentak 2024 di Kaltim, yang diharapkan dapat berlangsung jujur dan adil demi kepentingan masyarakat luas.

"Pilkada kali ini banyak memunculkan laporan dari masyarakat," ungkap Hari.

Baca Juga:Dukungan Garda Probowo Dipersoalkan, Jubir Rudy-Seno Tegaskan Sikap Gerindra

Ia menegaskan, penanganan laporan tetap dilakukan meskipun tahapan Pilkada telah selesai, selama unsur pelanggaran terpenuhi.

“Jika laporan memenuhi unsur, kami pasti akan menindaklanjutinya,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini