SuaraKaltim.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada 30 November 2024. Dengan pengesahan ini, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, UU tersebut tetap menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Kepastian pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih bergantung pada Keputusan Presiden (Keppres) yang akan diteken oleh Presiden Prabowo. Hasan Nasbi, Kepala Komunikasi Presiden, menjelaskan bahwa meskipun UU DKJ telah disahkan, perpindahan resmi ibu kota negara dari Jakarta ke IKN kemungkinan baru terjadi paling lambat pada 2029.
Langkah Awal: Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028
Menurut Hasan, pemerintah menargetkan pada 2028 Presiden Prabowo mulai berkantor di IKN sebagai langkah awal pemindahan ibu kota. Sementara itu, pemerintah terus mempersiapkan sejumlah infrastruktur penting, seperti gedung pemerintahan, fasilitas layanan umum, serta adaptasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bekerja di sana.
Baca Juga:Kesiapan Kementerian Jadi Fokus Utama dalam Pemindahan ASN ke IKN, Kata Menteri PANRB
"Presiden mengatakan bahwa kepindahan pemerintahan ke IKN setelah IKN bisa memerankan fungsi sebagai ibu kota politik. Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," ujar Hasan
Jakarta dan Masa Transisi Sebagai Ibu Kota Negara
Meski berganti status menjadi DKJ, Jakarta tetap memegang peran sebagai ibu kota negara untuk sementara. Hasan menyebut transisi ini memberikan waktu bagi pemerintah untuk memastikan kesiapan IKN sebagai pusat pemerintahan baru.
Hasan mengatakan pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tak ada kendala, katanya, maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik.
Sementara itu, IKN tengah dalam tahap percepatan pembangunan, meliputi infrastruktur utama dan penyediaan fasilitas dasar untuk mendukung operasional pemerintahan di masa depan.
Baca Juga:Presiden Prabowo Akan Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Analis: Belum Tentu Ibu Kota Pindah
Nasib IKN dan Tantangan Pemindahan
Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam mewujudkan IKN sebagai pusat pemerintahan baru, mulai dari kesiapan infrastruktur hingga aspek sosial dan ekonomi. Dengan disahkannya UU DKJ, fokus pemerintah kini tertuju pada penerbitan Keppres yang akan menjadi dasar hukum pemindahan ibu kota secara resmi.
Melalui pendekatan bertahap, pemerintah optimistis dapat menyelesaikan transisi ini dengan baik, memastikan bahwa IKN benar-benar siap untuk menggantikan peran Jakarta sebagai ibu kota negara.