SuaraKaltim.id - Hingga saat ini, pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 belum ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh masih berlangsungnya proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rudi Gunawan pada Rabu (18/12/2024) kemarin. Ia menyebutkan, terdapat dua gugatan yang diajukan ke MK.
Untuk diketahui, gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais, serta paslon nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
"Jadi ada dua gugatan, dari paslon 02 dan 03, terkait hasil pasca pemungutan suara yang kini sedang dalam proses PHP di MK. Sementara itu, ada ratusan daerah lain yang juga mengajukan gugatan ke MK," ujar Rudi dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (19/12/2024).
Baca Juga:Ketua DPRD Kukar Junaidi Wafat, Diduga Serangan Jantung
Menurut Rudi, sesuai peraturan, MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja untuk menyelesaikan sengketa sejak permohonan gugatan resmi terdaftar.
Batas waktu pelaporan sengketa ini ditetapkan hingga 18 Desember, saat permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem elektronik e-BRPK.
Rudi menegaskan, KPU Kukar akan menunggu putusan final dari MK sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Kami masih menunggu hasil putusan MK," tuturnya.
Baca Juga:Stadion Aji Imbut Riuh, Kampanye Rudy-Seno Dimeriahkan Ribuan Pendukung