SuaraKaltim.id - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Akmal Malik menyampaikan, UMK dan UMSK 2025 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan di setiap kabupaten/kota. Hal itu disampaikan Akmal saat memberikan keterangan di VIP Room Bandara APT Pranoto pada Rabu (18/12/2024) kemarin.
"UMK dan UMSK berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025 untuk pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ujar Akmal, dikutip dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (20/12/2024).
Dari sepuluh kabupaten/kota di Kaltim, sembilan daerah telah mengajukan usulan UMK, sementara Mahakam Ulu (Mahulu) masih mengacu pada UMK Kutai Barat (Kubar).
Baca Juga:Kenaikan UMK di Tengah Ancaman PPN 12 Persen, Akademisi Unmul: Keputusan Sepihak
Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.
“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli pekerja di tengah tantangan inflasi dan dinamika ekonomi,” lanjutnya.
Akmal bilang, apabila kabupaten/kota tidak mengajukan usulan UMK, maka Pemerintah Provinsi akan menetapkan berdasarkan formula yang berlaku.
“Formula yang digunakan adalah UMK tahun lalu ditambah 6,5 persen dari nilai UMK tersebut,” katanya.
Berikut rincian UMK 2025 di Kaltim:
Baca Juga:Awal 2025, UMK Balikpapan Naik Jadi Rp 3,7 Juta
- Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
- Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar): Rp3.766.379,19
- Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
- Kabupaten Kutai Timur (Kutim): Rp3.743.820,00
- Kabupaten Kubar: Rp 3.952.233,98
- Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU): Rp3.957.345,89
- Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
- Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
Selain UMK, Akmal juga mengumumkan UMSK yang mencakup sektor tertentu berdasarkan karakteristik dan risiko pekerjaan. Beberapa sektor yang ditetapkan adalah perkebunan, tambang batubara, minyak dan gas, serta konstruksi.
Contohnya, UMSK di Kabupaten Kutai Kartanegara untuk sektor minyak dan gas ditetapkan sebesar Rp4.155.213,18. Di Kota Samarinda, sektor konstruksi gedung memiliki UMSK sebesar Rp3.780.303,76. Sementara di Kota Bontang, sektor pertambangan gas alam mencapai Rp4.950.142,87, tertinggi di wilayah Kaltim.
Akmal Malik menekankan, perusahaan yang telah membayar upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK dilarang menurunkan upah pekerja.
"Boleh menambahkan, tapi tidak boleh mengurangi," tegasnya.
Akmal juga mengapresiasi kerja sama media dan pihak terkait yang membantu mendorong pengelolaan APBD Kaltim menjadi salah satu yang terbaik secara nasional.
"Kami berharap penetapan ini membawa keseimbangan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan daya beli masyarakat," ujarnya.
Penetapan UMK 2025 diharapkan tidak hanya melindungi daya beli pekerja tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Ia juga menegaskan pentingnya kebijakan ini sebagai instrumen untuk memastikan kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi.
“Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha di Kaltim,” pungkasnya.