SuaraKaltim.id - Isu keterlibatan universitas dalam sektor pertambangan kembali mencuat, setelah rencana revisi keempat Undang-Undang Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi mendapatkan wilayah izin usaha pertambangan.
Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur (Kaltim), Mareta Sari, menegaskan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis pertambangan dapat merusak peran akademisi sebagai pengawal keadilan lingkungan.
"Seharusnya kampus menjadi tempat untuk membangun argumentasi tandingan terhadap narasi industri tambang yang seringkali hanya menonjolkan keuntungan ekonomi. Jika justru ikut menambang, maka independensi akademik akan dipertanyakan," ujarnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/02/2025).
Selain itu, kebijakan ini juga bisa berdampak pada transparansi pengelolaan dana kampus. Wacana bahwa keterlibatan kampus dalam pertambangan akan menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) perlu dikaji lebih dalam.
Baca Juga:Fokus SDM atau Bisnis? Kritik Pengamat Unmul Soal Usulan Kampus Kelola Tambang
Menurutnya, mahasiswa perlu mengetahui bagaimana dana kampus digunakan dan apakah ada jaminan bahwa keuntungan dari tambang benar-benar akan menurunkan biaya pendidikan.
![JATAM Kaltim bersama Sambaliung Corner membahas dampak pengelolaan tambang bagi perguruan tinggi di Taman Unmul. [kaltimtoday.co]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/02/11/72803-jatam-kaltim-bersama-sambaliung-corner-kaltimtodayco.jpg)
"Apakah kampus berani buka informasi itu? UKT buat apa? Jangan-jangan malah buat jalan-jalan. Jangan-jangan ada korupsi di dalamnya," tambah Mareta.
Mareta mengingatkan bahwa skema ini bukan hal baru. Di era Orde Baru, setidaknya ada 38 kampus diberikan izin pengelolaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) seluas 300 hektare , tetapi program tersebut gagal dan malah menimbulkan masalah lingkungan.
“Harusnya mereka bercermin dari masa sebelumnya. Mengurus hutan saja tidak bisa, apalagi tambang yang seharusnya bisa lebih berdampak buruk. Sebenarnya pengalaman itu guru yang terbaik,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menanggapi Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) yang menyetujui pengelolaan tambang. Meskipun UMKT menyatakan akan melaksanakan program reboisasi lahan eks tambang, ia mengkritisi bahwa lahan-lahan tersebut seharusnya sudah di reklamasi dari tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:Izin Tambang untuk Kampus? Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim: Ide Menarik, Tapi...
“Kalau mereka mampu reklamasi, harusnya sudah dilakukan sejak lama. Buktinya, sekarang tidak ada lahan-lahan bekas tambang yang direklamasi,” tegasnya.
Saat ini, Kaltim sendiri sudah menjadi provinsi yang merasakan dampak buruk pertambangan. Alih-alih memberi kesejahteraan bagi masyarakat, industri ini justru memicu bencana ekologis, seperti banjir dan rusaknya infrastruktur.
Ia menekankan bahwa kampus masih memiliki banyak opsi dalam mencari sumber pendanaan tanpa harus terlibat dalam industri ekstraktif yang dapat merusak lingkungan.
"Banyak alternatif usaha lain yang bisa dilakukan, seperti mengelola situs penting atau membentuk badan usaha yang tidak ekstraktif. Tidak harus menambang, karena di Kaltim sudah jelas bagaimana tambang merusak dan membangkrutkan ekonomi kita," pungkasnya.