Dosen Unmul Desak Pemerintah Bayar Tukin: Kami Bukan Sapi Perah!

Mereka menilai, penghilangan tukin dosen yang sudah terjadi sejak 2020-2024 hanya menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.

Denada S Putri
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB
Dosen Unmul Desak Pemerintah Bayar Tukin: Kami Bukan Sapi Perah!
Universitas Mulawarman. [Ist]

SuaraKaltim.id - Ratusan dosen ASN dari Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemenristekdikti) segera membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen.

Mereka menilai, penghilangan tukin dosen yang sudah terjadi sejak 2020-2024 hanya menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.

Dalam keterangan tertulisnya, ratusan dosen Unmul bahkan menyebut diri mereka diperlakukan bak sapi perah. Ini dianggap cukup menggambarkan kondisi para dosen ASN di lingkungan Kemdikti Saintek.

Di mana, mereka dituntut menjalankan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tidak disertai dengan kesejahteraan yang layak.

Baca Juga:BEM Unmul Tolak Izin Tambang untuk Kampus: Laboratorium Peradaban, Bukan Arena Bisnis

Sejak dikeluarkannya peraturan tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) sampai detik ini Dosen ASN Kemdiktisaintek belum mendapatkan hak tunjangan kinerja tersebut sebagaimana layaknya Aparatur Sipil Negara lainnya.

Dosen ASN Kemdiktisaintek mengalami diskriminasi sejak 2020 lalu, sedangkan dosen di Kementerian/Lembaga lainnya mendapatkan hak Tunjangan Kinerja pun termasuk di kementerian lain justru berlomba untuk menaikkan Tukin pegawainya.

Kondisi ini semakin miris ketika menyimak politik hukum pemerintahan saat ini bahwa Pendidikan dan Kesehatan dikesampingkan dari program prioritas pemerintah.

"Keputusan Kemendiktisaintek yang tidak membayarkan Tukin dosen ASN tahun 2020-2024 dipandang menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen," tulis aliansi dosen Unmul dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kaltimtoday.co--jaringan Suara.com, Kamis (13/02/2025).

Mereka menjelaskan, tukin merupakan bagian dari kesejahteraan dosen yang tidak bisa dinegosiasi. Kendati pun ada wacana sebagaimana disampaikan Dirjen Dikti melalui laman resmi Kemdiktisaintek bahwa Pemerintah akan mencairkan Rp 2,5 triliun untuk tukin dosen yang berstatus ASN di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi Sains Teknologi (Kemdiktisaintek).

Baca Juga:100 Hari Prabowo, Guru Besar Unmul Desak Pemerintah Fokus ke Petani Kecil, Bukan Korporasi

Namun, jumlah tersebut hanya mengakomodir sejumlah 33.957 dosen, dengan tukin hanya diperuntukkan bagi Dosen ASN PTN Satker, PTN BLU yang belum menjalankan remunerasi, dan ASN yang ditugaskan di LLDIKTI. 

"Kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan melainkan akan timbulnya diskriminasi ganda, sebab tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah tukin," sebut mereka.

Pada sisi lain, kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu. 

Pengklasterisasian pemenuhan Hak Tukin bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek sebagaimana wacana di atas hanya akan memfasilitasi 1/3 dari jumlah dosen keseluruhan akan menimbulkan persoalan baru.

Pada prinsipnya, negara dalam hal ini wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi. 

Oleh karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyatakan sikap secara tegas kepada pemerintah untuk:

1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);

2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen; 

3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All); 

4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini