1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);
2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen;
3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All);
4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.
Baca Juga:BEM Unmul Tolak Izin Tambang untuk Kampus: Laboratorium Peradaban, Bukan Arena Bisnis