Dosen Unmul Desak Pemerintah Bayar Tukin: Kami Bukan Sapi Perah!

Mereka menilai, penghilangan tukin dosen yang sudah terjadi sejak 2020-2024 hanya menunjukkan sikap pemerintah yang menciderai hak asasi dosen.

Denada S Putri
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB
Dosen Unmul Desak Pemerintah Bayar Tukin: Kami Bukan Sapi Perah!
Universitas Mulawarman. [Ist]

"Kebijakan tersebut justru tidak menyelesaikan persoalan melainkan akan timbulnya diskriminasi ganda, sebab tidak semua PTN dengan status BLU yang menerapkan sistem remunerasi dapat memberikan remunerasi sesuai dengan jumlah tukin," sebut mereka.

Pada sisi lain, kondisi keberagaman PTN BLU yang memberikan remunerasi sangat bergantung pada kemampuan kampus, sehingga nominal remunerasi yang diterima Dosen ASN Kemdiktisaintek berbeda-beda bahkan kerap jauh dari kata cukup dan pencairannya pun kerap tidak menentu. 

Pengklasterisasian pemenuhan Hak Tukin bagi Dosen ASN Kemdiktisaintek sebagaimana wacana di atas hanya akan memfasilitasi 1/3 dari jumlah dosen keseluruhan akan menimbulkan persoalan baru.

Pada prinsipnya, negara dalam hal ini wajib untuk mengupayakan pembayaran hak Tukin bagi seluruh dosen ASN sebagai bentuk tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan dan pemenuhan hak dosen sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara serta tanggung jawab negara kepada eksistensi perguruan tinggi. 

Baca Juga:BEM Unmul Tolak Izin Tambang untuk Kampus: Laboratorium Peradaban, Bukan Arena Bisnis

Oleh karena itu, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman, menyatakan sikap secara tegas kepada pemerintah untuk:

1. Memenuhi hak seluruh Dosen ASN untuk mendapatkan hak Tunjangan Kinerja tanpa membedakan status perguruan tinggi (PTN BH, BLU, maupun Satker);

2. Membayarkan hak Tunjangan Kinerja sesuai dengan besaran kelas jabatan fungsional dosen; 

3. Menyerukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengakomodir hak tunjangan kinerja dosen ASN Kemdiktisaintek untuk seluruh Dosen ASN Kemdiktisaintek tanpa terkecuali (Tukin for All); 

4. Menyerukan kepada Kemdiktisaintek untuk membayarkan hak Tunjangan Kinerja Dosen ASN Kemdiktisaintek sejak Tahun 2020.

Baca Juga:100 Hari Prabowo, Guru Besar Unmul Desak Pemerintah Fokus ke Petani Kecil, Bukan Korporasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini