Pengacara Publik LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menilai penahanan tersebut subjektif dan tidak memiliki dasar kuat.
Menurutnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada akhir 2024, keempat warga tidak pernah melakukan tindakan yang membahayakan.
Ia mempertanyakan alasan penahanan yang biasanya didasarkan pada kekhawatiran melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti.
Koalisi Tanah untuk Rakyat menilai kasus ini merupakan bagian dari dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan tanahnya.
Baca Juga:Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
Mereka menuding penerbitan HGB PT ITCHI-KU cacat administrasi, karena tidak melibatkan warga dalam tahap sosialisasi hingga penerbitan izin.
LBH Samarinda berencana mengajukan penangguhan penahanan bagi para tersangka.
Namun, mereka menegaskan bahwa fokus utama adalah mempertanyakan legalitas HGB PT ITCHI-KU, yang diduga diterbitkan tanpa transparansi.
"Ada opsi penangguhan penahanan. Tapi intinya kami tidak mau fokus sekadar di penahanan ini. Yang paling penting, dan ini harus diketahui publik adalah melihat akar persoalannya. HGB-nya ITHCI yang kemungkinan hadir di 'ruang gelap'," tegas Fathul.
Sementara itu, Kejari PPU menyatakan bahwa perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Penajam dan menunggu jadwal sidang.
Baca Juga:Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta
Jika berjalan lancar, proses persidangan diperkirakan akan selesai dalam waktu sekitar dua bulan.