Lima Perangkat Daerah yang menjadi sampel dalam kegiatan ini dipilih karena tingkat keterisian datanya dinilai cukup baik. Mereka adalah Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perikanan dan Kelautan Kaltim, serta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kaltim.
"Lima perangkat daerah ini akan dipilih lagi, menjadi dua OPD yang terbaik. Untuk tahun kemarin, yang menjadi sampel adalah Dinas Perkebunan dan Peternakan," imbuh Ika.
Diskominfo Kaltim percaya bahwa perangkat daerah yang ditunjuk mampu menyiapkan bukti dukung yang diperlukan dan menjawab seluruh pertanyaan tim verifikator dengan baik.
"Kami berharap melalui coaching ini, Perangkat Daerah dapat lebih siap dan mampu menyajikan data statistik sektoral yang berkualitas, sehingga hasil EPSS Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2025 dapat meningkat signifikan," pungkas Ika Wahyuni.
Baca Juga:Diskominfo Kaltim Sosialisasikan SP4N LAPOR! untuk Lindungi Lingkungan Desa Sungai Terik
Kegiatan Coaching EPSS ini merupakan langkah strategis dari Diskominfo Kaltim untuk meningkatkan mutu data statistik sektoral di lingkungan Pemprov Kaltim.
Harapannya, data yang lebih berkualitas ini dapat mendukung pembangunan daerah yang lebih terarah dan efektif.
![Ilustrasi EPSS 2025. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/04/15/72877-ilustrasi-epss-2025-ist.jpg)
EPSS 2025: Menakar Kualitas Statistik Sektoral Demi Satu Data Indonesia
Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2025 adalah sebuah proses penilaian yang dilakukan untuk mengukur kualitas penyelenggaraan statistik di berbagai sektor pemerintahan. Berikut adalah beberapa poin penting mengenai EPSS:
Tujuan EPSS
Baca Juga:Sosialisasi Diskominfo Kaltim: SP4N LAPOR! Alternatif Aman dari UU ITE untuk Pengaduan
- Meningkatkan kualitas data statistik sektoral yang dihasilkan oleh instansi pemerintah.
- Mendorong terciptanya data statistik yang akurat, relevan, dan tepat waktu.
- Mewujudkan Satu Data Indonesia, yaitu kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat 1 diakses.
Proses EPSS